Kamis, 11 November 2010

PERIZINAN LINGKUNGAN DAN ASPEK HUKUM PIDANA LINGKUNGAN

PERIZINAN LINGKUNGAN DAN ASPEK HUKUM PIDANA LINGKUNGAN
BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Alvi Syahrin, Prof.Dr. SH. MS.

Disampaikan Pada Acara:
 “Focus Group Discussion: “Peraturan Lingkungan Hidup dalam Perspektif Perizinan bagi Perusahaan”
DPP APINDO Sumatera Utara, tanggal 22 Juli 2010, Exchange Club Uniland Building West Tower 8, Medan.


I.                    Upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menjadi kewajiban bagi negara, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan agar lingkungan hidup Indonesia dapat tetap menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rakyat Indonesia serta makhluk hidup lain.
Ketentuan Pasal 1 angka (3) UUPPLH, menetapkan bahwa pembangunan berkelanjutan sebgai upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
Keberlanjutan memerlukan integrasi antara ekonomi, sosial dan lingkungan, yang berarti menghubungkan pencapaian kemajuan ekonomi yang kita perlukan saat sekarang sejalan dengan kemajuan lingkungan dan sosial. Untuk mencapai integrasi ketiga hal tersebut  merupakan tantangan, dan diperlukan cara pendekatan baru untuk mencapai konsep keberlanjutan. Cara baru yang dilakukan yakni dengan bentuk pemikiran transdisiplin yang fokus pada hubungan diantara satu bidang dengan bidang lainnya dan isi bidang itu sendiri, dengan mengembangan konsep baru, metode-metode dan alat alat yang terintegerasi dan sintetis, sehingga akan menghasilkan synergi.
Keberlanjutan dikatakan kuat (Strong Sustainability) karena menunjukkan keunggulan dalam aspek ekologi,dan menganggap kerangka kerja sosial berada dalam aspek ekologi, dan faktor ekonomi merupakan bagian dari  kerangka kerja sosial. Keberlanjutan yang kuat menolak ekuivalensi semua kapital, dan mempertahankan asset ekologi penting untuk kelangsungan hidup manusia. Melindungi kritikal natural kapital, tidak boleh berkurang atau musnah
Keberlanjutan dikatakan lemah (Weak Sustainability), karena memaksa/menekankan aspek ekonomi dan sosial untuk setiap pemakaian/pengorbanan lingkungan.  Keberlanjutan yang lemah,tidak menempatkan lingkungan sebagai faktor penting, menganggap bahwa semua faktor kapital dapat digantikan satu dengan yang lain.
Upaya preventif dalam rangka pengendalian dampak lingkungan hidup perlu dilaksanakan dengan mendayagunakan secara maksimal instrumen pengawasan dan perizinan. Dalam hal pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup sudah terjadi, perlu dilakukan upaya represif berupa penegakan hukum yang efektif, konsekuen, dan konsisten terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang sudah terjadi. Sehingga perlu dikembangkan satu sistem hukum perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang jelas, tegas, dan menyeluruh guna menjamin kepastian hukum sebagai landasan bagi perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam serta kegiatan pembangunan lain.
Mendayagunakan berbagai ketentuan hukum, baik hukum administrasi, hukum perdata, maupun hukum pidana, diharapkan selain akan menimbulkan efek jera juga akan meningkatkan kesadaran seluruh pemangku kepentingan tentang betapa pentingnya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup demi kehidupan generasi masa kini dan masa depan.
Ketentuan Pasal 65 UUPPLH, menetapkan bahwa:
(1) Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.
(2)   Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
(3)   Setiap orang berhak mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.
(4)   Setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang‑undangan.
(5)   Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.
          Kemudian, Pasal 66 UUPPLH, menyatakan: setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Ketentuan Pasal 67 UUPLH, menetapkan bahwa, setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Selanjutnya, Pasal 68 UUPPLH, menyatakan: setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban:
a.  memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu;
b.   menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup; dan
c.    menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
          Ketentuan Pasal 69 UUPPLH, mengatur tentang larangan bagi setiap orang untuk:
a.  melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;
b.    memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.      memasukkan limbah yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke media lingkungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d.     memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
e.      membuang limbah ke media lingkungan hidup;
f.       membuang B3 dan limbah B3 ke media lingkungan hidup;
g.      melepaskan produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau izin lingkungan;
h.     melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar;
i.       menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal; dan/atau
j.       memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar.
Larangan untuk melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar memperhatikan dengan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing.
Terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, kebanyakan dilakukan dalam konteks menjalankan suatu usaha ekonomi dan sering juga merupakan sikap penguasa maupun pengusaha yang tidak menjalankan atau melalaikan kewajiban-kewajibannya dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Kapan dimintakannya pertanggungjawaban pidana kepada badan usaha itu sendiri, atau kepada pengurus badan usaha atau kepada pengurus beserta badan usaha, ini menjadi permasalahan dalam praktek, karena dalam kasus lingkungan hidup. ada kesulitan untuk membuktikan hubungan kausal antara kesalahan di dalam struktur usaha dan prilaku/ perbuatan yang secara konkrit telah dilakukan.

II.                 Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan ketentuan Pasal 3 UUPPLH, bertujuan:
a.     melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
b.    menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan  manusia;
c.    menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem;
d.    menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup;
e.    mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup;
f.     menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan;
g.    menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia;
h.    mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana;
i.      mewujudkan pembangunan berkelanjutan; dan
j.      mengantisipasi isu lingkungan global.
            Kemudian, Pasal 13 UUPPLH, menetapkan bahwa pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilaksanakan dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup, yang meliputi: a. pencegahan; b. penanggulangan; dan c. pemulihan, yang dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan kewenangan, peran, dan tanggung jawab masing-masing.
Instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup berdasarkan Pasal 14 UUPPLH terdiri atas:
a.         KLHS;
b.         tata ruang;
c.         baku mutu lingkungan hidup; 
d.         kriteria baku kerusakan lingkungan hidup;
e.         amdal;
f.          UKL-UPL;
g.         perizinan;
h.         instrumen ekonomi lingkungan hidup;  
i.           peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup;
j.           anggaran berbasis lingkungan hidup;
k.         analisis risiko lingkungan hidup;
l.           audit lingkungan hidup; dan
m.       instrumen lain sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan.

Berdasarkan Pasal 20 UUPPLH, penentuan terjadinya pencemaran lingkungan hidup diukur melalui baku mutu lingkungan hidup. Baku mutu lingkungan hidup meliputi: a. baku mutu air; b. baku mutu air limbah; c. baku mutu air laut; d. baku mutu udara ambien; e. baku mutu emisi; f. baku mutu gangguan; dan g. baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Ketentuan Pasal 20 UUPPLH juga menetapkan setiap orang diperbolehkan untuk membuang limbah ke media lingkungan hidup dengan persyaratan: a. memenuhi baku mutu lingkungan hidup; dan b. mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Ketentuan lebih lanjut mengenai baku mutu lingkungan hidup diatur dalam Peraturan Pemerintah dan dalam peraturan menteri.
Menentukan terjadinya kerusakan lingkungan hidup berdasarkan Pasal 21 UUPPLH, ditetapkan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup meliputi kriteria baku kerusakan ekosistem dan kriteria baku kerusakan akibat perubahan iklim. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria baku kerusakan lingkungan hidup diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Kriteria baku kerusakan ekosistem meliputi:
a.         kriteria baku kerusakan tanah untuk produksi biomassa;
b.         kriteria baku kerusakan terumbu karang;
c.         kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan;
d.         kriteria baku kerusakan mangrove;
e.         kriteria baku kerusakan padang lamun;
f.          kriteria baku kerusakan gambut;
g.         kriteria baku kerusakan karst; dan/atau
h.         kriteria baku kerusakan ekosistem lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Kriteria baku kerusakan akibat perubahan iklim didasarkan pada paramater antara lain:
a.         kenaikan temperatur;
b.         kenaikan muka air laut;
c.         badai; dan/atau
d.         kekeringan.

Selanjutnya, ketentuan Pasal 36 UUPPLH, menetapkan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan. Izin lingkungan diterbitkan berdasarkan keputusan kelayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 UUPPLH atau rekomendasi UKL-UPL. Izin lingkungan wajib mencantumkan persyaratan yang dimuat dalam keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL. Izin lingkungan diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Berdasarkan Pasal 39 UUPPLH, permohonan izin lingkungan dan izin lingkungan wajib diumumkan, dan dilakukan dengan cara yang mudah diketahui oleh masyarakat.
Izin lingkungan berdasarkan Pasal 40 UUPPLH merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha. Jika izin lingkungan dicabut, berdasarkan Pasal 40 ayat (2) UUPPLH, maka izin usaha dan/atau kegiatan dibatalkan. Kemudian, jika usaha dan atau kegiatan mengalami perubahan berdasarkan Pasal 40 ayat (3) UUPPLH maka penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan wajib memperbaharui izin lingkungan.
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan Pasal 37 UUPPLH,  wajib menolak permohonan izin lingkungan apabila permohonan izin tidak dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL. Izin lingkungan dapat dibatalkan apabila:
a.    persyaratan yang diajukan dalam permohonan izin mengandung cacat hukum, kekeliruan, penyalahgunaan, serta ketidakbenaran dan/atau pemalsuan data, dokumen, dan/atau informasi;
b.  penerbitannya tanpa memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam keputusan komisi tentang kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL; atau
c.  kewajiban yang ditetapkan dalam dokumen amdal atau UKL-UPL tidak dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 38 UUPPLH, izin lingkungan juga dapat dibatalkan melalui keputusan pengadilan tata usaha negara. Ketentuan Pasal 93 UUPPLH, menetapkan bahwa setiap orang dapat mengajukan gugatan terhadap keputusan tata usaha negara apabila:
a.    badan atau pejabat tata usaha negara menerbitkan izin lingkungan kepada usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal tetapi tidak dilengkapi dengan dokumen amdal;
b.    badan atau pejabat tata usaha negara menerbitkan izin lingkungan kepada kegiatan yang wajib UKL-UPL, tetapi tidak dilengkapi dengan dokumen UKL-UPL; dan/atau
c.    badan atau pejabat tata usaha negara yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan yang tidak dilengkapi dengan izin lingkungan.
Tata cara pengajuan gugatan terhadap keputusan tata usaha negara mengacu pada Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara.
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota berdasarkan Pasal 76 UUPPLH  menerapkan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan. Sanksi administratif terdiri atas:  a. teguran tertulis; b. paksaan pemerintah; c. pembekuan izin lingkungan; atau d. pencabutan izin lingkungan. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 77 UUPPLH, Menteri dapat menerapkan sanksi administratif terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika Pemerintah menganggap pemerintah daerah secara sengaja tidak menerapkan sanksi administratif terhadap pelanggaran yang serius di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Sanksi administratif tersebut berdasakan Pasal 78 UUPPLH tidak membebaskan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dari tanggung jawab pemulihan dan pidana.
Pengenaan sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan izin lingkungan berdasarkan Pasal 79 UUPPLH, dilakukan apabila penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak melaksanakan paksaan pemerintah.
Paksaan pemerintah berdasarkan Pasal 80 UUPPLH, berupa:
a. penghentian sementara kegiatan produksi;
b.       pemindahan sarana produksi;
c. penutupan saluran pembuangan air limbah atau emisi;
d.       pembongkaran;
e.       penyitaan terhadap barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran;
f.  penghentian sementara seluruh kegiatan; atau
g. tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan fungsi lingkungan hidup.
Pengenaan paksaan pemerintah dapat dijatuhkan tanpa didahului teguran apabila pelanggaran yang dilakukan menimbulkan:
a.    ancaman yang sangat serius bagi manusia dan lingkungan hidup;
b.    dampak yang lebih besar dan lebih luas jika tidak segera dihentikan pencemaran dan/atau perusakannya; dan/atau
c.    kerugian yang lebih besar bagi lingkungan hidup jika tidak segera dihentikan pencemaran dan/atau perusakannya.
Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah berdasarkan Pasal 81 UUPPLH dapat dikenai denda atas setiap keterlambatan pelaksanaan sanksi paksaan pemerintah.
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota berdasarkan Pasal 82 UUPPLH berwenang  untuk memaksa penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang dilakukannya.  Menteri, gubernur, atau bupati/walikota berwenang atau dapat  menunjuk pihak ketiga untuk  melakukan pemulihan lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang dilakukannya atas beban biaya penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pemegang izin lingkungan berdasarkan Pasal 55 UUPPLH, wajib menyediakan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup. Dana penjaminan disimpan di bank pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat menetapkan pihak ketiga untuk melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup dengan menggunakan dana penjaminan. Ketentuan lebih lanjut mengenai dana penjaminan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

III.               Kewajiban setiap penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan limbah hasil usaha dan/atau kegiatannya, termasuk pengelolaan B3. Pengelolaan hasil dari usaha dan/atau kegiatan tersebut dapat dilakukan secara sendiri atau diserahkan kepada pihak lain. Pengertian pengelolaan limbah tidak terbatas pada pengelolaan limbah belaka, tetapi merupakan kegiatan yang mencakup penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, dan pengolahan limbah termasuk penimbunan hasil limbah tersebut.
Pengelolaan limbah bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh limbah usaha dan atau kegiatan serta melakukan pemulihan kualitas lingkungan hidup yang tercemar dengan harapan bisa difungsikan kembali sesuai dengan peruntukkannya.
Pengelolaan limbah tidak saja meminimisasi limbahnya saja, melainkan memproses kembali limbah tersebut dengan menggunakan teknologi tertentu untuk menghilangkan atau mengurangi sifat bahan dan beracun limbah agar tidak membahayakan kesehatan manusia dan sekaligus dapat mencegah terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan.
Membuang limbah secara langsung ke media lingkungan dapat menimbulkan bahaya terhadap lingkungan dan kesehatan manusia serta makhluk hidup lainnya. Mengingat resiko yang ditimbulkan dari limbah B3, maka perlu diupayakan agar setiap kegiatan industri dapat meminimalkan limbah yang dihasilkan dengan cara melakukan pengelolaan secara khusus.
Berdasarkan Pasal 69 ayat (1) huruf “b” sampai “f” UUPPLH ditegaskan bahwa:
1.    setiap orang dilarang memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan ke dalam wialayah Negara kesatuanRepublik Indonesia.
2.    Memasukkan limbah yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke media lingkungan Negara Kesatuan Republik Indonesia
3.    Memasukkan limbah B3 ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.    Membuang limbah ke media lingkungan hidup.
5.    Membuang B3 dan limbah B3 ke media lingkungan hidup.
Memperhatikan ketentuan Pasal 124 UUPPLH yang menetapkan masih berlakunya peraturan pelaksana UUPLH, sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti, maka PP No. 18/1999, yang kemudian diubah dan disempurnakan dengan PP No. 85/1999. PP No. 18/1999 sebagaimana yang telah diubah dengan PP No. 85/1999 dinyatakan masih tetap berlaku.
Ketentuan PP No. 18/1999 jo PP No. 85/1999, dimaksudkan untuk mengimplementasikan Konvensi Basel mengenai pengawasan perpindahan lintas batas limbah B3 yang telah diratifikasi dengan Keppres No. 61/1993 tentang Pengesahan Basel Convention on the Control of Transboundry Movements of Hadardous Wastes and Their Disposal.
Pertimbangan dan tujuan Indonesia untuk meratifikasi Konvensi Basel yaitu agar wilayah Indonesia tidak menjadi tempat pembuangan limbah B3, mengingat secara geografis wilayah Indonesia terdiri atas pulau-pulau dengan perairan terbuka yang sangat potensial sebagai tempat pembuangan limbah B3 secara ilegal dari luar negeri.
Hirarki pengelolaan limbah B3 diantaranya dengan mengupayakan reduksi pada sumber, pengolahan bahan, substitusi bahan, pengaturan operasi kegiatan, dan digunakan teknologi bersih. Jika masih dihasilkan limbah B3, maka diupayakan pemanfaatan limbah B3. Pemanfaatan limbah B3, yang mencakup daur ulang (recycling), perolehan kembali (recovery) dan penggunaan kembali (reuse) merupakan suatu mata rantai penting dalam pengelolaan limbah B3. Selajutnya, dengan menggunakan teknologi dapat memanfaatkan limbah B3 sehingga dapat mengurangi jumlah limbah B3 serta biaya pengolahan limbah dapat di tekan dan di pihak lain akan meningkatkan bahan baku.
Ada beberapa prinsip yang mendasar yang harus diterapkan agar pendayagunaan pengelolaan limbah B3 dapat berjalan dengan baik, diantaranya:
1.    Polluter must be pay principle, yaitu pencemar harus membayar semua biaya yang diakibatkannya;
2.    Cradle to grave principle, yaitu pengawasan mulai dari dihasilkan sampai di buang atau ditimbunnya limbah B3;
3.    Pengolahan dan penimbunan limbah B3 diusahakan dilakukan sedekat mungkin dengan sumbernya.
4.    Nondiscriminatory principle, yaitu semua limbah B3 harus diberlakukan sesuai dengan persyaratan penangannya;
5.    Sustainable development, yaitu pembangunan berkelanjutan.

          Tata cara perizinan pengelolaan limbah B3, berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup    Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun (PermenLH No. 18/2009), ditetapkan:
1.    Jenis kegiatan pengelolaan limbah B3 yang wajib dilengkapi dengan izin terdiri atas kegiatan:
a. pengangkutan;
b. penyimpanan sementara;
c. pengumpulan;
d. pemanfaatan;
e. pengolahan; dan
f. penimbunan.
2. Penghasil limbah B3 tidak dapat melakukan kegiatan pengumpulan limbah B3.
3. Kegiatan pengumpulan limbah B3 hanya dapat diberikan izin apabila:
a. telah tersedia teknologi pemanfaatan limbah B3; dan/atau
b.  telah memiliki kontrak kerja sama dengan pihak pengolah dan/atau penimbun limbah B3.
4.  Kontrak kerja sama penyimpanan sementara limbah B3 wajib memuat tanggung jawab masing-masing pihak bila terdapat pencemaran lingkungan.
5. Kegiatan pemanfaatan limbah B3 dapat berupa a. kegiatan utama; atau b. bukan kegiatan utama.
Ketentuan Pasal 3 PermenLH 18/2009, menetapkan bahwa:
1.    kegiatan pengangkutan limbah B3  wajib memiliki izin dari Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang perhubungan setelah mendapat rekomendasi dari Menteri Negara Lingkungan Hidup.
2. kegiatan penyimpanan sementara limbah B3 wajib memiliki izin dari Bupati/Walikota.
3. kegiatan pengumpulan limbah wajib memiliki izin dari:
a. Menteri untuk pengumpulan limbah B3 skala nasional setelah mendapat rekomendasi dari gubernur;
b. Gubernur untuk pengumpulan limbah B3 skala provinsi; atau
c. Bupati/Walikota untuk pengumpulan limbah B3 skala kabupaten/kota.
4. Kegiatan pemanfaatan limbah B3 wajib memiliki izin dari instansi terkait sesuai kewenangannya setelah mendapat rekomendasi dari Menteri Negara Lingkungan Hidup.
5. Kegiatan pemanfaatan limbah B3 wajib memiliki izin dari Menteri Negara Lingkungan Hidup.
6. Kegiatan pengolahan dan penimbunan limbah B3 wajib memiliki izin dari Menteri Negara Lingkungan Hidup.
Permohonan rekomendasi Menteri Negara Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) PermenLH No. 18/2009 wajib dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I PermenLH No. 18/2009 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PermenLH No. 18/2009.
Pengangkutan limbah B3 hanya diperkenankan jika penghasil telah melakukan kontrak kerja sama dengan perusahaan pemanfaatan limbah B3, penimbun limbah B3, pengolah limbah B3, dan/atau pengumpul limbah B3.
Pengelolaan limbah B3 yang membutuhkan uji coba alat, instalasi pengolahan, metode pengolahan, dan/atau pemanfaatan harus lebih dahulu mendapat persetujuan uji coba dari Menteri. Kewenangan penerbitan persetujuan uji coba yang dimaksud didelegasikan kepada Deputi Menteri. Dan pelaksanaan uji coba tersebut disaksikan oleh staf Kementerian Negara Lingkungan Hidup.
Usaha dan/atau kegiatan yang menggunakan produk dan/atau produk antara yang dihasilkan dari usaha dan/atau kegiatan pemanfaatan limbah B3 tidak diwajibkan memiliki izin, namun Produk tersebut harus telah melalui suatu proses produksi dan memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), standar internasional, atau standar lain yang diakui oleh nasional atau internasional.
Berdasarkan Pasal 7 PermenLH 18/2009,  kewenangan penerbitan surat rekomendasi kegiatan pengangkutan, penyimpanan sementara, pengumpulan,  pemanfaatan,           pengolahan, penimbunan limbah B3 dan kontrk kerjasama penyimpanan sementara limbah B3  serta izinnya dapat didelegasikan kepada Deputi Menteri Negara Lingkungan Hidup.
Berdasarkan Pasal 8 PermenLH No. 18/2009, Perusahaan yang kegiatan utamanya pengelolaan limbah B3 dan/atau mengelola limbah B3 yang bukan dari kegiatan sendiri wajib memiliki asuransi pencemaran lingkungan hidup terhadap atau sebagai akibat pengelolaan limbah B3.  Batas pertanggungan/tanggung jawab asuransi ditetapkan paling sedikit Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 9 PermenLH No. 18/2009,  Perusahaan yang kegiatan utamanya berupa pengelolaan limbah B3 dan/atau mengelola limbah B3 yang bukan dari kegiatan sendiri wajib memiliki :
a. laboratorium analisa atau alat analisa limbah B3 di lokasi kegiatan; dan
b. tenaga yang terdidik di bidang analisa dan pengelolaan limbah B3.
Kewajiban memiliki laboratorium analisa atau alat analisa limbah B3 di lokasi kegiatan dan tenaga yang terdidik di bidang analisa dan pengelolaan limbah B3, dikecualikan terhadap jenis kegiatan pengangkutan limbah B3.
Permohononan mengajukan surat permohonan izin pengelolaan limbah B3, berdasarkan Pasal 10 PermenLH No. 18/2009 kepada  Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. Dan permohonan izin tersebut  dilakukan dengan mengisi formulir permohonan izin pengelolaan limbah B3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II PermenLH No. 18/2009 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan. Permohonan izin tersebut wajib dilengkapi dengan persyaratan minimal sebagaimana tercantum dalam Lampiran III PermenLH No. 18/2009 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PermenLH No. 18/2009. Selanjutnya, permohonan uji coba pengelolaan limbah B3 wajib dilengkapi dengan persyaratan minimal dan menggunakan formulir permohonan uji coba pengelolaan limbah B3 sebagaimana tercantum dalam lampiran IV PermenLH No. 18/2009 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
            Proses keputusan izin, berdasarkan Pasal 11 PermenLH No. 18/2009, dilakukan melalui tahapan:
1.      penilaian administrasi yaitu penilaian kelengkapan persyaratan administrasi yang diajukan pemohon.
2.      verifikasi teknis yaitu penilaian kesesuaian antara persyaratan yang diajukan oleh pemohon dengan kondisi nyata di lokasi kegiatan yang dilengkapi dengan Berita Acara.
3.      penetapan persyaratan dan ketentuan teknis yang dimuat dalam izin yang akan diterbitkan, dan
4.      finalisasi keputusan izin oleh Menteri.
Terhadap permohonan izin tersebut, berdasarkan Pasal 12 PermenLH No. 18/2009 dapat berupa penerbitan atau penolakan izin. Penolakan izin harus disertai dengan alasan penolakan. Kewenangan penolakan izin dapat didelegasikan kepada Deputi Menteri. Keputusan izin dimaksud dalam Pasal 11 PermenLH N0.18/2009 diterbitkan paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat permohonan izin secara lengkap. Dalam hal permohonan izin belum lengkap atau belum memenuhi persyaratan, surat permohonan izin dikembalikan kepada pemohon.
Izin yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d PermenLH No. 18/2009 berbentuk Surat Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup. Surat Keputusan Menteri tersebut paling sedikit memuat:
a. identitas perusahaan yang meliputi nama perusahaan, alamat, bidang usaha, nama penanggung jawab;
b. jenis pengelolaan limbah B3;
c. lokasi/area kegiatan pengelolaan limbah B3;
d. jenis dan karakteristik limbah B3;
e. kewajiban yang harus dilakukan;
f. persyaratan sebagai indikator dalam melakukan kewajiban;
g. masa berlaku izin;
h. sistem pengawasan; dan
i. sistem pelaporan.
Masa berlaku izin 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. Permohonan perpanjangan izin diajukan kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota 2 (dua) bulan sebelum masa berlaku izin berakhir. Permohonan perpanjangan izin menggunakan formulir permohan perpanjangan izin sebagaimana tercantum dalam Lampiran V PermenLH No. 18/2009 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Apabila terjadi perubahan terhadap jenis, karakteristik, jumlah, dan/atau cara pengelolaan limbah B3, berdasarkan Pasal 16 PermenLH 18/2009, pemohon wajib mengajukan permohonan izin baru.
Pengawasan terhadap penaatan izin pengelolaan limbah B3 sesuai dengan Pasal 17 PermenLH No. 18/2009 dilakukan oleh Menteri, Gubernur, dan/atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. Pelaksanaan pengawasan dilakukan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) dan/atau Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD).
Berdasarkan Pasal 18 PermenLH No. 18/2009, usaha dan/atau kegiatan pengangkutan, pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan limbah B3 sebagai kegiatan utama dan/atau mengelola limbah B3 yang bukan dari kegiatan sendiri yang telah memiliki izin wajib menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 8 dan Pasal 9 ayat (1) PermenLH No. 18/2009 paling lama 6 (enam) bulan. PermenLH 18/2009 mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2009.

IV.              Ketentuan mengenai penyidikan dan pembuktian diatur dalam Bab XIV UUPPLH pada Pasal 94 UUPPLH sampai Pasal 96 UUPPLH. Berdasarkan Pasal 94 ayat (1) UUPPLH, selain penyidik Polri, Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diberi wewenang sebagai penyidik.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diberi wewenang sebagai penyidik, sering disebut dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup atau PPNS-LH.
Pasal 94 ayat (1) UUPPLH:
Selain penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diberi wewenang sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup.
Penyidikan merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan pejabat penyidik sesuai dengan cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti, dan dengan bukti tadi membuat atau menjadi terang tindak pidana yang terjadi serta sekaligus menemukan tersangkanya atau pelaku tindak pidananya. Dengan demikian, titik berat (tekanan) yang  diletakkan pada tindakan Penyidikan yaitu  “mencari serta mengumpulkan bukti” supaya tindak pidana yang ditemukan dapat menjadi terang, serta agar dapat menemukan dan menentukan pelakunya.
Wewenang PPNS-LH berdasarkan Pasal 94 ayat (2) UUPPLH, yaitu:
a.       melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
b.      melakukan pemeriksaan terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
c.       meminta keterangan dan bahan bukti dari setiap orang berkenaan dengan peristiwa tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
d.      melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
e.       melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti, pembukuan, catatan, dan dokumen lain;
f.       melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
g.       meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
h.      menghentikan penyidikan;
i.        memasuki tempat tertentu, memotret, dan/atau membuat rekaman audio visual;
j.        melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, ruangan, dan/atau tempat lain yang diduga merupakan tempat dilakukannya tindak pidana; dan/atau
k.      menangkap dan menahan pelaku tindak pidana.
Kewenangan PPNS-LH dalam menangkap dan menahan pelaku tindak pidana lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 94 ayat (2) huruf “k” UUPPLH, merupakan kewenangan yang lebih dibandingkan dengan kewenangan PPNS-LH berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH), maupun wewenang PPNS yang diatur dalam KUHAP. UUPLH maupun KUHAP, tidak memberi kewenangan bagi PPNS untuk melakukan penangkapan dan penahanan, karena berdasarkan KUHAP hal tersebut merupakan kewenangan Polri.
Berdasarkan ketentuan Pasal 94 ayat (3) UUPPLH, PPNS-LH dalam melakukan penangkapan dan penahanan, ia (PPNS-LH) berkoordinasi dengan penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia. Hal ini dapat dimaklumi, oleh karena PPNS-LH tidak memiliki sarana dan prasarana yang lebih memadai dibandingkan Polri dalam hal melaksanakan wewenang penangkapan dan penahanan.
Adanya kewenangan PPNS-LH dalam menangkap dan menahan, maka PPNS-LH dapat mengeluarkan surat perintah penangkapan dan penahanan. Kata “dan” yang menghubungkan kata “menangkap” dengan “menahan” diartikan sebagai jika PPNS-LH setelah menangkap pelaku tindak pidana lingkungan, ia (PPNS-LH) harus melakukan penahanan terhadap pelaku tindak pidana tersebut.
Berdasarkan ketentuan KUHAP dibedakan antara pengertian menangkap dan menahan. Pengertian “menangkap” yang menurut KUHAP disebut sebagai “penangkapan” berdasarkan Pasal 1 angka (20) yaitu: 
suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Sedangkan “menahan” yang menurut KUHAP disebut sebagai “penahanan” berdasarkan Pasal 1 angka (21) yaitu:
penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Perintah penangkapan terhadap seseorang berdasarkan Pasal 17 KUHAP, dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Bukti permulaan yang cukup yaitu bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana sesuai Pasal 1 ayat (14) KUHAP.[1] Dengan demikian, Ketentuan Pasal 17 KUHAP mengatur bahwa perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, akan tetapi hanya dapat dilakukan terhadap mereka yang betul-betul telah melakukan tindak pidana.
Bukti permulaan yang cukup, harus diperoleh sebelum PPNS-LH atau penyidik Polri memerintahkan penangkapan. Artinya, dalam tindak pidana lingkungan diperlukan “bukti-bukti minimal” berupa alat bukti sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 96 UUPPLH, dan penyidik telah berkeyakinan bahwa tidak akan terjadi penghentian penyidikan terhadap seseorang yang disangka melakukan tindak pidana, setelah orang tersebut dilakukan penangkapan. Selanjutnya, untuk menjamin agar bukti permulaan yang cukup tersebut atau bukti-bukti yang minimal itu juga dapat dijadikan bukti-bukti yang mempunyai kekuatan hukum dalam sidang pengadilan, PPNS-LH atau penyidik Polri mempunyai pengetahuan mengenai ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi alat bukti tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 185 KUHAP sampai dengan Pasal 189 KUHAP.
Penangkapan berdasarkan Pasal 19 ayat (1) KUHAP, hanya dapat dilakukan paling lama 1(satu) hari. Penangkapan berdasarkan Pasal 16 KUHAP dilakukan dengan memperlihatkan surat perintah tugas dengan mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uaraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan berikut tempat ia diperiksa. Dalam hal tertangkap tangan, penangkapan dapat dilakukan tanpa surat perintah. Tembusan surat perintah penangkapan harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan.
Tertangkap tangan berdasarkan Pasal 1 angka (19) KUHAP adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.
Penangkapan dan penahanan terhadap seseorang yang diduga keras telah melakukan tindak pidana yang dilakukan PPNS-LH atau penyidik Polri, hanya boleh dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Apabila kepentingan penyidikan tidak memerlukan lagi orang itu di sidik lebih lanjut, orang tersebut segera dibebaskan dengan tidak perlu menunggu habisnya waktu penangkapan dan penahanan sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Penahanan berdasarkan Pasal 1 angka (21) KUHAP, yaitu penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Penahanan berdasarkan Pasal 21 KUHAP, dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Penahanan tersebut dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa dengan memberikan surat perintah penahanan atau penetapan hakim yang mencatumkan identitas tersangka atau terdakwa dan menyebutkan alasan penahanan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan serta tempat ia ditahan. Selanjutnya, tembusan surat perintah penahanan harus diberikan kepada keluarganya.
            Berdasarkan Pasal 22 KUHAP, jenis penahanan dapat berupa: a. penahanan rumah tahanan negara; b. penahanan rumah; c. penahanan kota. Penahanan rumah dilaksanakan di rumah tempat tinggal atau rumah kediaman tersangka atau terdakwa dengan mengadakan pengawasan terhadapnya untuk menghindarkan segala sesuatu yang dapat menimbulkan kesulitan dalam penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan. Penahanan kota dilaksanakan di kota tempat tinggal atau tempat kediaman tersangka atau terdakwa, dengan kewajiban bagi tersangka atau terdakwa melapor diri pada waktu yang ditentukan.
            Berdasarkan Pasal 23 KUHAP, Penyidik mempunyai wewenang untuk mengalihkan jenis penahanan yang satu kepada jenis penahanan yang lain(penahanan rumah tahanan negara, penahanan rumah, penahanan kota).  Pengalihan jenis penahanan dinyatakan secara tersendiri dengan surat perintah dari penyidik atau penuntut umum atau penetapan hakim yang tembusannya diberikan kepada tersangka atau terdakwa serta keluarganya dan kepada instansi yang berkepentingan.
Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh tersangka atau terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Selanjutnya, untuk penahanan kota pengurangan tersebut seperlima dari jumlah lamanya waktu penahanan sedangkan untuk penahanan rumah sepertiga dari jumlah lamanya waktu penahanan.
            Perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik berdasarkan Pasal 24 KUHAP, hanya berlaku untuk paling lama 20 (dua puluh) hari. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 29 KUHAP, perpanjangan penahanan oleh penyidik dapat dilakukan guna kepentingan pemeriksaan tersangka berdasar alasan yang patut dan tidak dapat dihindarkan karena: a. tersangka atau terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, atau b. perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara sembilan tahun atau lebih. Perpanjangan tersebut diberikan untuk paling lama tiga puluh hari dan dalam hal penahanan tersebut masih diperlukan, dapat diperpanjang lagi untuk paling lama tiga puluh hari. Perpanjangan penahanan tersebut atas dasar permintaan dan laporan pemeriksaan dalam tingkat  penyidikan diberikan oleh ketua pengadilan negeri.
            Memperhatikan ketentuan Pasal 21 ayat (4) huruf “a” KUHAP, yang menetapkan bahwa penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Jika ketentuan tersebut dikaitkan dengan ketentuan pidana yang diatur dalam UUPPLH, maka tindak pidana yang ada dalam UUPPLH yang bisa dilakukan penahanan yaitu tindak pidana sebagaimana diatur dalam: a. Pasal 98 ayat (1), (2), (3) UUPPLH, Pasal 99 ayat (2), (3) UUPPLH, c. Pasal 105 UUPPLH, d. Pasal 106 UUPPLH, Pasal 107 UUPPLH, dan Pasal 108 UUPPLH.
            Berdasarkan Pasal 29 ayat (5) KUHAP, tidak menutup kemungkinan penyidik (PPNS-LH) untuk mengeluarkannya tersangka dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah dipenuhi. Kemudian, berdasarkan Pasal 29 ayat (6) KUHAP, setelah waktu enam puluh hari, walaupun perkara tersebut belum selesai diperiksa oleh penyidik (PPNS), tersangka harus sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
PPNS-LH dalam melakukan penangkapan dan penahanan berkoordinasi dengan penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia, dan dalam hal melakukan penyidikan, PPNS-LH memberitahukan kepada penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia dan penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia memberikan bantuan guna kelancaran penyidikan.
PPNS-LH memberitahukan dimulainya penyidikan kepada penuntut umum dengan tembusan kepada penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia, dan hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil disampaikan kepada penuntut umum.
Berdasarkan Pasal 95 UUPPLH, dalam rangka penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup, dapat dilakukan penegakan hukum terpadu antara penyidik pegawai negeri sipil, kepolisian, dan kejaksaan di bawah koordinasi Menteri. Pelaksanaan penegakan hukum terpadu diatur dengan peraturan perundang-undangan.

V.                 Pembuktian merupakan suatu proses yang dengan menggunakan alat-alat bukti yang sah dilakukan tindakan dengan prosedur khusus, untuk mengetahui apakah suatu fakta atau pernyataan, khususnya fakta atau pernyataan yang diajukan ke pengadilan adalah benar atau tidak seperti yang dinyatakan.
            Sistem pembuktian di dalam Hukum Acara Pidana menganut sistem negatif (negatief wettelijk bewijsleer) yang berarti yang dicari oleh hakim yaitu kebenaran materil. Berdasarkan sistem pembuktian ini, pembuktian didepan pengadilan agar suatu pidana dapat dijatuhkan oleh hakim, harus memenuhi dua syarat mutlak, yaitu: alat bukti yang cukup dan keyakinan hakim.
Pengertian “alat bukti yang cukup” dapat dikaitkan dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP yang menyebutkan:
“Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.”,
dan Pasal 96 UUPPLH, maka alat bukti yang cukup tersebut sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana tercantum dalam Pasal 96 UUPPLH.
            Dipenuhinya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, belum cukup untuk menjatuhkan hukuman pada tersangka, perlu adanya keyakinan hakim untuk itu. Sebaliknya, jika hakim sudah cukup yakin akan kesalahan tersangka, namun tidak tersedia alat bukti yang cukup, hakim juga tidak dapat menjatuhkan pidana, artinya hakim tidak dapat menjatuhkan pidana hanya didasarkan kepada keyakinannya saja tanpa dibarengi dua alat bukti yang sah.
            Suatu alat bukti bukti yang dipergunakan di pengadilan perlu memenuhi beberapa syarat, diantaranya:
a.         diperkenankan oleh undang-undang untuk dipakai sebagai alat bukti.
b.         reability, yaitu alat bukti tersebut dapat dipercaya keabsahannya.
c.         necessity, yakni alat bukti yang diajukan memang diperlukan untuk membuktikan suatu fakta.
d.         relevance, yaitu alat bukti yang diajukan mempunyai relevansi dengan fakta yang akan dibuktikan.
Alat bukti yang diperkenankan undang-undang, berdasarkan Pasal 96 UUPPLH, terdiri atas:
a.         keterangan saksi;
b.         keterangan ahli;
c.         surat;
d.         petunjuk;
e.         keterangan terdakwa; dan/atau
f.          alat bukti lain, termasuk alat bukti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Alat bukti lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 huruf “f” UUPPLH, yaitu meliputi, informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik, magnetik, optik, dan/atau yang serupa dengan itu; dan/atau alat bukti data, rekaman, atau informasi yang dapat dibaca, dilihat, dan didengar yang dapat dikeluarkan dengan dan/atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apa pun selain kertas, atau yang terekam secara elektronik, tidak terbatas pada tulisan, suara atau gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, simbol, atau perporasi yang memiliki makna atau yang dapat dipahami atau dibaca.
Suatu alat bukti yang akan diajukan ke pengadilan merupakan alat bukti yang harus relevan dengan yang akan dibuktikan. Alat bukti yang tidak relevan akan membawa resiko dalam proses pencarian keadilan, diantaranya: akan menimbulkan praduga-praduga yang tidak perlu sehingga membuang-buang waktu, penilaian terhadap masalah yang diajukan menjadi tidak proporsional karena membesar-besarkan masalah yang kecil atau mengecilkan masalah yang sebenarnya besar, yang hal ini akan menyebabkan proses peradilan menjadi tidak sesuai lagi dengan asas peradilan yang dilakukan dengan cepat, sederhana dan biaya ringan serta bebas, jujur dan tidak memihak.
Menurut Munir Fuady[2], untuk melihat apakah suatu alat bukti yang diajukan relevan atau tidak dengan fakta yang akan dibuktikan, terlebih dahulu perlu menjawab beberapa pertanyaan, diantaranya:
a.    apakah yang akan dibuktikan oleh alat bukti tersebut?
b.    Apakah yang dibuktikan itu merupakan hal yang material/substansial bagi kasus tersebut?
c.    Apakah bukti tersebut memiliki hubungan secara logis dengan masalah yang akan dibuktikan?
d.    Apakah bukti tersebut cukup menolong menjelaskan persoalan atau cukup memiliki unsur pembuktian?
Setelah menjawab pertanyaan diatas, dan jawabannya positif, dilanjutnya dengan pertanyaan tahap kedua, yaitu apakah ada ketentuan lain yang merupakan alasan untuk menolak alat bukti yang diajukan tersebut. Alasan atau aturan yang harus dipertimbangkan tersebut, antara lain:
a.     Bagaimana dengan penerimaan alat bukti secara terbatas?
b.     Alat bukti tersebut ditolak manakala penerimanya dapat menyebabkan timbulnya praduga yang tidak fair atau dapat menyebabkan kebingunangan.
c.     Merupakan saksi de auditu yang harus ditolak.
d.     Ada alasan instrinsik yang dapat membenarkan alat bukti tersebut, misalnya adanya perbaikan yang dilakukan kemudian.
e.     Adanya pembatasan-pembatasan untuk menggunakan bukti karakter.
Selain pertanyaan-pertanyaan yang disebutkan di atas, hal lain yang juga perlu diperhatikan (pengetahuan yang dimiliki) PPNS-LH atau penyidik Polri dalam melakukan penyidikan tindak pidana lingkungan, yaitu ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi oleh alat-alat bukti, sebagaimana diatur dalam Pasal 185 KUHAP sampai Pasal 189 KUHAP.
Ketentuan Pasal 185 KUHAP, berbunyi:
(1)   Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan.
(2)   Keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya.
(3)   Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya.
(4)   Keterangan beberapa saksi yang berdiri sendiri-sendiri tentang suatu kejadian atau keadaan dapat digunakan sebagai suatu alat bukti yang sah apabila keterangan saksi itu ada hubungannya satu dengan yang lain sedemikian rupa, sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu.
(5) Baik pendapat maupun rekaan, yang diperoleh dari hasil pemikiran saja, bukan merupakan keterangan ahli.
(6) Dalam menilai kebenaran keterangan seorang saksi, hakim harus dengan sungguh-sungguh memperhatikan:
a. persesuaian antara keterangan saksi satu dengan yang lain;
b. persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti lain;
c. alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk memberi keterangan yang tertentu;
d. cara hidup dan kesusilaan saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi dapat tidaknya keterangan itu dipercaya;
(7) Keterangan dari saksi yang tidak disumpah meskipun sesuai satu dengan yang lain, tidak merupakan alat bukti, namun apabila keterangan itu sesuai dengan keterangan dari saksi yang disumpah dapat dipergunakan sebagai tambahan alat bukti sah yang lain.
Penjelasan Pasal 185 KUHAP:
Ayat (1)
 “dalam keterangan saksi tidak termasuk keterangan yang diperoleh dari orang lain atau testimonium de auditu”.
Ayat (2) sampai dengan ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (6)
Yang dimaksud dalam ayat ini ialah untuk mengingatkan hakim agar memperhatikan keterangan saksi harus benar-benar diberikan secara bebas, jujur, dan objektif.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Memperhatikan ketentuan Pasal 185 KUHAP, ditegaskan bahwa keterangan saksi untuk dapat dipandang sebagai alat bukti yang sah harus dinyatakan (diberikan) di sidang pengadilan. Namun demikian, jika diperhatikan ketentuan Pasal 116 ayat (1) KUHAP, yang menyatakan:
“saksi diperiksa dengan tidak disumpah kecuali apabila ada bukti cukup alasan untuk diduga bahwa ia tidak akan dapat hadir dalam pemeriksaan di pengadilan”,
terlihat bahwa, keterangan saksi di tingkat penyidikan dapat diberikan di bawah sumpah. Akan tetapi, apakah keterangan saksi yang diberikan di bawah sumpah di depan penyidik tersebut mempunyai kekuatan sebagai alat bukti yang sah, KUHAP tidak ada menjelaskannya. Namun demikian, keterangan saksi yang diberikan di atas sumpah yang dituangkan dalam berita acara, dipandang sebagai alat bukti dan juga mempunyai kekuatan pembuktian untuk diajukan sebagai alat bukti dipersidangan pengadilan.
          Berdasarkan Pasal 1 angka (27) KUHAP, keterangan saksi merupakan salah satu alat bukti dalam perkara pidana, yang berupa keterangan dari seorang (saksi) mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, yang ia lihat sendiri atau ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu. Hal ini berarti, saksi tidak boleh memberikan keterangan mengenai terjadinya suatu tindak pidana yang ia dengar dari orang lain, atau yang disebut sebagai suatu kesaksian de auditu atau suatu  testimonium de auditu. Kesaksian de auditu, tidak mempunyai kekuatan hukum sebagai suatu kesaksian.
          Ketentuan Pasal 185 ayat (2) KUHAP, menyatakan bahwa “keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa”, ini terkandung asas unus testis nullus testis (satu saksi bukan saksi). Keterangan saksi baru dapat dipandang sebagai cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa, jika keterangan saksi tersebut disertai dengan sekurang-kurangnya satu alat bukti yang sah lainnya. Untuk tindak pidana lingkungan, alat bukti yang dimaksud sebagaimana yang dirumuskan dalam Pasal 96 UUPPLH.
          Keterangan ahli, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka (28) KUHAP, yaitu keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan. Selanjutnya, Pasal 186 KUHAP, menyatakan: keterangan ahli ialah apa yang seorang ahli nyatakan di sidang pengadilan. Kemudian, penjelasan Pasal 186 KUHAP menyatakan: keterangan ahli ini dapat juga sudah diberikan pada waktu pemeriksaan oleh penyidik atau penuntut umum yang dituangkan dalam suatu bentuk laporan dan dibuat dengan mengingat sumpah di waktu ia menerima jabatan atau pekerjaan. Jika hal itu tidak diberikan pada waktu pemeriksaan oleh penyidik atau penuntut umum, maka pemeriksaan di sidang, diminta untuk memberikan keterangan dan dicatat dalam berita acara pemeriksaan. Keterangan tersebut diberikan setelah ia mengucapkan sumpah atau janji dihadapan hakim.
Ketentuan Pasal 187 KUHAP,menyatakan bahwa ”surat sebagaimana tersebut dalam Pasal 184 ayat (1) huruf “c”, di buat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah, adalah:
a.    berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau yang dibuat di hadapannya, yang memuat keterangan tentang kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat atau yang dialaminya sendiri, disertai dengan alasan yang jelas dan tegas tentang keterangannya itu
b.    surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan atau surat yang dibuat oleh pejabat mengenai hal yang termasuk dalam tata laksana yang menjadi tanggung jawabnya dan yang diperuntukkan bagi pembuktian sesuatu hal atau sesuatu keadaan;
c.    surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi dari padanya;
d.    surat lain yang hanya dapat berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain.”.
Penjelasan Pasal 187 KUHAP, menyatakan “cukup jelas”, sehingga memunculkan berbagai penafsiran dalam praktek terhadap pengertian “surat” sebagaimana dimaksud pada huruf “a”, “b”, “c” dan “d” dalam Pasal 187 KUHAP.
Menurut Lamintang[3], surat-surat yang dimaksud dalam Pasal 187 huruf a dan b KUHAP, yaitu surat-surat yang biasanya disebut dengan akta-akta resmi atau officiele akten berupa akta-akta otentik atau authentikeke akten ataupun akta-akta jabatan atau ambtelijke akten. Surat atau berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 huruf a KUHAP, misalnya: akta notaris atau berita acara pemeriksaan surat. Surat dalam Pasal 187 huruf b, misalnya: sertifikat tanah, berita acara pemeriksaan di tempat kejadian yang dibuat penyidik, putusan pengadilan.  Surat dalam Pasal 187 huruf c,merupakan surat keterangan dari ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau suatu keadaan, dan menjadi alat bukti yann dari ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau suatu keadaan, dan menjadi alat bukti yang sah apabila pendapatnya mengenai hal atau keadaan tersebut telah diminta secara resmi kepada ahli tersebut. Keterangan ahli dipandang sebagai suatu permintaan yang resmi, apabila permintaan tersebut diminta oleh pejabat-pejabat tertentu yang disebutkan dalam KUHAP dalam kualitas mereka sebagai penyidik, penuntut umum, hakim. Surat dalam Pasal 187 huruf d KUHAP, merupakan surat yang ada hubungannya dengan alat bukti yang lain.
Menurut Yahya Harahap[4], bentuk surat sebagaimana yang disebut dalam Pasal 187 huruf d KUHAP, dari tinjauan teoritis bukan merupakan alat bukti yang sempurna. Bentuk surat ini tidak mempunyai sifat bentuk formil yang sempurna. Karena itu baik isi dan bentuknya, bukan merupakan alat bukti yang bernilai sempurna dan dapat dikesampingkan begitu saja.
Ketentuan Pasal 188 KUHAP, mengatur tentang petunjuk sebagai alat bukti. Petunjuk berdasarkan Pasal 188 ayat (1) KUHAP, adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. Kemudian, petunjuk tersebut, berdasarkan Pasal 188 ayat (2) KUHAP hanya dapat diperoleh dari: keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa.
Memperhatikan ketentuan Pasal 188 ayat (1) dan (2) KUHAP, kemudian dikaitkan dengan Pasal 96 UUPPLH yang menyatakan: “alat bukti yang sah dalam tuntutan tindak pidana lingkungan hidup terdiri atas: a. keterangan saksi; b. keterangan ahli; c. surat; d. petunjuk; e. keterangan terdakwa; dan/atau f. alat bukti lain, termasuk alat bukti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.”, maka petunjuk sebagaimana diatur dalam Pasal 96 huruf “d” UUPPLH, juga hanya dapat diperoleh dari: keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa (sebagaimana diatur dalam Pasal 96 huruf “a”, “c” dan “e” UUPPLH).  Dengan demikian, “tidak dapat” atau “dilarang” untuk mencari dan memperoleh petunjuk dalam tuntutan tindak pidana lingkungan dari keterangan ahli.
Kententuan alat bukti berupa keterangan terdakwa, diatur dalam Pasal 189 KUHAP, yang menyebutkan:
(1) Keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri.
(2) Keterangan terdakwa yang diberikan di luar sidang dapat digunakan untuk membantu menemukan bukti di sidang, asalkan keterangan itu didukung oleh suatu alat bukti yang sah sepanjang mengenai hal yang didakwakan kepadanya.
(3) Keterangan terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri.
(4) Keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertai dengan alat bukti yang lain.
Berdasarkan ketentuan Pasal 189 KUHAP, keterangan terdakwa harus dinyatakan di sidang pengadilan, jika keterangan tersebut dinyatakan di luar sidang, maka keterangan terdakwa tersebut dapat dipergunakan untuk “membantu” menemukan bukti dipersidangan, dengan syarat keterangan terdakwa diluar sidang tersebut di dukung oleh suatu alat bukti yang sah dan keterangan yang dinatakannya di luar sidang tadi sepanjang mengenai hal yang didakwakan kepadanya.
Bentuk keterangan yang dapat diklassifikasi sebagai keterangan terdakwa yang diberikan di luar sidang, yaitu: keterangan yang diberikan dalam pemeriksaan penyidikan, dan keterangan tersebut dicatat dalam berita acara penyidikan, serta berita acara penyidikan itu ditandatangani oleh pejabat penyidik dan terdakwa. Hal ini sejalan dengan Pasal 75 ayat (1) huruf “a” yang menyatakan : “berita acara dibuat untuk setiap tindakan tentang pemeriksaan tersangka” dan Pasal 75 ayat (3) KUHAP, yang menetapkan: berita acara tersebut selain ditandatangani pejabat yang melakukan pemeriksaan tersangka, juga ditandatangani oleh pihak terlibat dalam hal ini tersangka.
Penandatangan berita acara penyidikan oleh tersangka tidak merupakan syarat mutlak, karena berdasarkan Pasal 118 ayat (2) KUHAP, dinyatakan bahwa: dalam hal tersangka dan atau saksi tidak mau membubuhkan tanda tangannya, penyidik mencatat hal itu dalam berita acara dengan menyebutkan alasannya. Berita acara penyidikan tersebut tetap dianggap sah sesuai ketentuan Pasal 118 KUHAP dan Pasal 75 KUHAP.

VI.              Tindak pidana di bidang lingkungan hidup biasanya (banyak) yang terkait dengan pengaturan atau berkenan dengan perbuatan pelanggaran atas kebijakan penguasa administratif yang biasanya bersifat preventif, dan terkait dengan larangan bertindan tanpa izin. Hal ini menjadikan muncul pendapat bahwa kewenangan hukum pidana untuk melakukan penyidikan dan pemeriksaan selebihnya hanya akan dimungkinkan jika sarana lain (penegakan hukum lainnya) telah diupayakan dan gagal (daya kerja subsidiaritas hukum pidana).
            Memandang ultimum remedium hukum pidana sebagai upaya terakhir, atau penjatuhan pidana jika sanksi-sanksi hukum lainnya (administratif atau perdata) terbukti tidak memadai dalam menanggulangi kasus lingkungan hidup. Pandangan ini tidak sepenuhnya mengandung kebenaran atau mutlak untuk dijalankan, oleh karena bisa terjadi adanya keengganan pihak pemerintah untuk melakukan tindakan administratif atau pemerintah setempat enggan untuk terlibat dalam kasus tersebut karena adanya hubungan kepentingan personal yang mana pengusaha tersebut memiliki hubungan dengan partai politik atau pihak penguasa, apakah tetap melaksanakan hukum pidana sebagai upaya terakhir, sementara telah terjadi pelanggaran terhadap lingkungan bahkan telah menimbulkan kerugian serta memunculkan rasa ketidakadilan.
            UUPPLH, dalam penjelasan umumnya, hanya memandang hukum pidana sebagai upaya terakhir (ulmitimum remedium) bagi tindak pidana formil tertentu, yaitu pemidanaan terhadap pelanggaran baku mutu air limbah, emisi, dan gangguan, sebagaimana diatur dalam Pasal 100 UUPPLH. Sementara untuk tindak pidana lainnya yang diatur selain Pasal 100 UUPPLH, tidak berlaku asas ultimum remedium, yang diberlakukan asas premium remedium (mendahulukan pelaksanaan penegakan hukum pidana).
          Pandangan hukum pidana dapat dipergunakan sebagai instrumen dalam rangka perlindungan terhadap lingkungan hidup, membawa konsekuensi terhadap keterjalinan hukum pidana dengan hukum administrasi.
          Keterjalinan upaya penyidikan hukum pidana dengan sarana hukum administrasi (yang lebih cenderung melaksanakan tugasnya dalam rangka prevensi atau memandang pelanggaran masalah lingkungan sebagai yang harus dipecahkan, diberi nasehat  dan/atau perbaikan keadaan) akan menjadikan penegakan hukum lingkungan lebih baik jika berjalan dengan bersinergi, atau menjadi kendala jika tidak bersinergi.

VII.            Ketentuan pidana sebagaimana di atur dalam UUPPLH dimaksudkan untuk melindungi lingkungan hidup dengan memberikan ancaman sanksi pidana. Untuk membahas tindak pidana lingkungan tersebut perlu diperhatikan konsep dasar tindak pidana lingkungan hidup yang ditetapkan sebagai tindak pidana umum (delic genus) dan mendasari pengkajiannya pada tindak pidana khususnya (delic species).
Pengertian tindak pidana lingkungan sebagaimana diatur dalam 98 UUPPLH sampai Pasal 115 UUPPLH, melalui metode konstruksi hukum dapat diperoleh pengertian bahwa inti dari tindak pidana lingkungan (perbuatan yang dilarang) adalah “mencemarkan atau merusak lingkungan”. Rumusan ini dikatakan sebagai rumusan umum (genus) dan selanjutnya dijadikan dasar untuk menjelaskan perbuatan pidana lainnya yang bersifat khusus (species), baik dalam ketentuan dalam UUPPLH maupun dalam ketentuan undang-undang lain (ketentuan sektoral di luar UUPPLH) yang mengatur perlindungan hukum pidana bagi lingkungan hidup. Kata “mencemarkan” dengan “pencemaran” dan “merusak” dengan “perusakan” adalah memiliki makna substansi yang sama, yaitu tercemarnya atau rusaknya lingkungan. Tetapi keduanya berbeda dalam memerikan penekanan mengenai suatu hal, yakni dengan kalimat aktif dan dengan kalimat pasif (kata benda) dalam proses menimbulkan akibat.[5]
Pengertian secara otentik mengenai istilah “pencemaran lingkungan hidup”, dicantumkan pada Pasal 1 angka (14) UUPPLH memberikan adalah:
“masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.”
Adapun unsur dari pengertian “pencemaran lingkungan hidup” sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka (14) UUPPLH, yaitu:
1.         masuknya atau dimasukkannya:
-          makhluk hidup,
-          zat,
-          energi,
dan atau
-          komponen lain
ke dalam lingkungan;
2.         dilakukan oleh kegiatan manusia;
3.         melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) UUPPLH di nyatakan bahwa penentuan terjadinya pencemaran lingkungan hidup diukur melalui baku mutu lingkungan hidup. Baku mutu lingkungan berdasarkan Pasal 1 angka (13) UUPPLH, yaitu: “ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup.”.
Baku mutu lingkungan hidup, berdasarkan Pasal 20 ayat (2) UUPPLH, meliputi:
a.       Baku mutu air;
b.      Baku mutu air limbah;
c.       Baku mutu air laut;
d.      Baku mutu udara ambien;
e.       Baku mutu emisi;
f.       Baku mutu gangguan, dan
g.       Baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Baku mutu air, baku mutu air laut, baku mutu udara ambien dan baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, diatur dalam Peraturan Pemerintah. Sedangkan baku mutu air limbah, baku mutu emisi, baku mutu gangguan, diatur dalam peraturan menteri negara lingkungan hidup.
Penjelasan Pasal 20 ayat (2) UUPPLH, memberikan penjelasan terhadap maku mutu tersebut, sebagai berikut:
-     “baku mutu air” adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada, dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam air.
-     “baku mutu air limbah” adalah ukuran batas atau kadar polutan yang ditenggang untuk dimasukkan ke media air .
-     “baku mutu air laut” adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam air laut.
-     “baku mutu udara ambien” adalah ukuran batas atau kadar zat, energi, dan/atau komponen yang seharusnya ada, dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam udara ambien.
-     “baku mutu emisi” adalah ukuran batas atau kadar polutan yang ditenggang untuk dimasukkan ke media udara.
-     “baku mutu gangguan” adalah ukuran batas unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya yang meliputi unsur getaran, kebisingan, dan kebauan.
Pengertian istilah “perusakan lingkungan hidup” secara otentik dirumuskan dalam Pasal 1 angka (16) UUPLH, sebagai berikut:
tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.”.
Adapun unsur-unsur “perusakan lingkungan hidup”, sebagaimana terkandung dalam Pasal 1 angka (16) UUPPLH, yaitu:
1.         adanya tindakan;
2.         menimbulkan:
-          perubahan langsung
atau
-          tidak langsung
terhadap sifat fisik dan/atau hayati lingkungan;
3.         melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) UUPPLH dinyatakan bahwa untuk menentukan terjadinya kerusakan lingkungan, ditetapkan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Baku kerusakan lingkungan hidup, berdasarkan Pasal 1 angka (15) UUPPLH, yaitu ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang oleh lingkungan hidup untuk dapat tetap melestarikan fungsinya.
Baku kerusakan lingkungan hidup berdasarkan Pasal 21 ayat (2) UUPPLH, meliputi baku kerusakan ekosistem dan kriteria baku kerusakan akibat perubahan iklim. Ketentuan mengenai kriteria baku kerusakan ekosistem dan kriteria baku kerusakan akibat perubahan iklim, diatur dalam peraturan pemerintah.
Kriteria baku kerusakan ekosistem menurut Pasal 21 ayat (3) UUPPLH, meliputi:
i.      kriteria baku kerusakan tanah untuk produksi biomassa;
j.      kriteria baku kerusakan terumbu karang;
k.    kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan;
l.      kriteria baku kerusakan mangrove;
m.  kriteria baku kerusakan padang lamun;
n.    kriteria baku kerusakan gambut;
o.    kriteria baku kerusakan karst; dan/atau
p.    kriteria baku kerusakan ekosistem lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Selanjutnya, kriteria baku kerusakan akibat perubahan iklim menurut Pasal 21 ayat (4) UUPPLH, didasarkan pada parameter antara lain:
a.       kenaikan tempratur;
b.      kenaikan muka air laut;
c.       badai; dan/atau
d.      kekeringan.
Penjelasan Pasal 21 ayat (3) UUPPLH memberikan penjelasan terhadap maksud “produksi biomassa”, “kriteria baku kerusakan tanah untuk produksi biomassa”, “kriteria baku kerusakan terumbu karang”, dan “kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan”.
- produksi biomassa adalah bentuk-bentuk pemanfaatan sumber daya tanah untuk menghasilkan biomassa.
- kriteria baku kerusakan tanah untuk produksi biomassa adalah ukuran batas perubahan sifat dasar tanah yang dapat ditenggang berkaitan dengan kegiatan produksi biomassa.
Kriteria baku kerusakan tanah untuk produksi biomassa mencakup lahan pertanian atau lahan budi daya dan hutan.
-       “kriteria baku kerusakan terumbu karang” adalah ukuran batas perubahan fisik dan/atau hayati terumbu karang yang dapat ditenggang.
-       “kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan” adalah pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang berupa kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan.
Memperhatikan, uraian terdahulu tampak bahwa teknik perumusan tindak pidana pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup dalam UUPPLH tidak lagi luas dan abstrak, sebagaimana tercantum dalam UUPLH. Rumusan dalam UUPLH dapat memberi ruang gerak bagi penegak hukum (hakim) untuk melakukan inovasi hukum dalam menafsirkan hukum pidana lingkungan hidup guna merespon perkembangan yang terjadi dalam masyarakat di bidang lingkungan hidup karena ia (hakim) mempunyai semangat dan kepedulian untuk menegakkan hukum dan keadilan dalam melindungi lingkungan hidup. Atau, juga dapat menyulitkan penegak hukum pidana lingkungan, sebab jika aparat penenegak hukum (termasuk hakim) tidak peka dalam merespon perkembangan yang terjadi di dalam masyarakat di bidang lingkungan hidup, dapat memberi peluang bagi penegak hukum untuk menyelewengkan hukum untuk kepentingan lain (“kepentingan pribadi”).
Perumusan tindak pidana pencemaran dan atau kerusakan lingkungan berdasarkan UUPPLH, tidak lagi abstrak dan luas sebagaimana diatur dalam UUPLH, karena UUPPLH telah memberikan kata kunci bagi tindak pidana dan atau kerusakan lingkungan, yaitu: “melampaui baku mutu lingkungan yang telah ditetapkan” atau “melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan”.
Ketentuan Pidana dalam UUPPLH diatur dalam Bab XV, yaitu dari Pasal 97 sampai dengan Pasal 120 UUPPLH. Tindak pidana dalam undang-undang ini merupakan kejahatan. Ketentuan Pasal 97 UUPPLH, menyatakan tindak pidana yang diatur dalam ketentuan Pidana UUPPLH, merupakan kejahatan. Kejahatan disebut sebagai “rechtsdelicten” yaitu tindakan-tindakan yang mengandung suatu “onrecht” hingga orang pada umumnya memandang bahwa pelaku-pelakunya itu memang pantas dihukum, walaupun tindakan tersebut oleh pembentuk undang-undang telah tidak dinyatakan sebagai tindakan yang terlarang di dalam undang-undang. Kejahatan (rechtsdelicten) merupakan perbuatan yang tidak adil menurut filsafat, yaitu yang tidak tergantung dari suatu ketentuan hukum pidana, tetapi dalam kesadaran bathin manusia dirasakan bahwa perbuatan itu tidak adil, dengan kata lain kejahatan merupakan perbuatan tercela dan pembuatnya patut dipidana (dihukum) menurut masyarakat tanpa memperhatikan undang-undang pidana.
Terkait dengan tindak pidana lingkungan yang dinyatakan sebagai kejahatan (rechtsdelicten), maka perbuatan tersebut dipandang sebagai secara esensial bertentangan dengan tertib hukum atau perbuatan yang bertentangan dengan (membahayakan) kepentingan hukum., pelanggaran hukum yang dilakukan menyangkut pelanggaran terhadap hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta keharusan untuk melaksanakan kewajiban memelihara lingkungan hidup, mencegah dan menanggulangi kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup.
Jika ditinjau dari perumusan tindak pidana, ketentuan Pasal 98 UUPPLH – 115 UUPPLH, terdapat tindak pidana materiil yang menekankan pada akibat perbuatan, dan tindak pidana formil yang menekankan pada perbuatan.
Tindak pidana materiil memerlukan (perlu terlebih dahulu dibuktikan) adanya akibat dalam hal ini terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan.
Tindak pidana formal, tidak memerlukan adanya akibat, namun jika telah melanggar rumusan ketentuan pidana (ketentuan peraturan perundang-undangan), maka telah dapat dinyatakan sebagai telah terjadi tindak pidana dan karenanya pelaku dapat dijatuhi hukuman. Tindak pidana formal dapat digunakan untuk memperkuat sistem tindak pidana materiil jika tindak pidana materiil tersebut tidak berhasil mencapai target bagi pelaku yang melakukan tindak pidana yang berskala ecological impact. Artinya tindak pidana formal dapat digunakan bagi pelaku tindak pidana lingkungan yang sulit ditemukan bukti-bukti kausalitasnya.
Tindak pidana formal ini tidak diperlukan akibat (terjadinya pencemaran dan atau perusakan lingkungan) yang timbul, sehingga tidak perlu dibuktikan adanya hubungan sebab akibat (causality) dari suatu tindak pidana lingkungan. Hal yang perlu diketahui dalam tindak pidana formal dalam UUPPLH, yaitu, seseorang telah melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan atau izin.
            Ketentuan Pasal 98 ayat (2), (3) UUPPLH dan Pasal 99 ayat (2), (3)  UUPPLH, jika di simak lebih lanjut mengandung makna selain termasuk delik formal juga delik materiil. Pasal 98 ayat (2), (3) UUPPLH dan Pasal 99 ayat (2), (3) UUPPLH mengatur bahwa seseorang harus bertanggungjawab atas perbuatannya yang melanggar baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria kerusakan lingkungan, sehingga orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, atau mengakibatkan orang luka berat atau mati. Dalam kasus ini harus dibuktikan hubungan sebab akibat antara perbuatan pelanggaran baku udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria kerusakan lingkungan tersebut dengan terjadinya orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia atau luka berat atau kematian. Akan tetapi, jika ternyata tidak terbukti bahwa terjadinya pelanggaran baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria kerusakan lingkungan menyebabkan orang luka dan atau bahaya kesehatan manusia atau luka berat atau kematian, maka pelaku dibebaskan dari tindak pidana materiil, namun ia tetap harus bertanggungjawab atas perbuatannya karena melanggar tindak pidana formal.
            Terkait dengan tindak pidana yang selain mengandung delik formal dan materiil, Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus tersebut hendaknya mendakwakan pelaku dengan dakwaan alternatif dan kumulatif. Artinya, jika dakwaan berdasarkan tindak pidana materiil tidak berhasil dibuktikan, maka dakwaan berdasarkan tindak pidana formal dapat dilakukan.
            Berdasarkan Pasal 98 UUPPLH sampai dengan Pasal 105 UUPPLH, tindak pidana lingkungan yaitu berupa:
1.    Pasal 98 UUPPLH dan Pasal 99 UUPPLH:
              a. Pasal 98 ayat (1) UUPPLH dan Pasal 99 ayat (1) UUPPLH:
melakukan perbuatan:                 
yang mengakibatkan dilampauinya:
- baku mutu udara ambien,
- baku mutu air,
- baku mutu air laut, atau
- kriteria baku kerusakan lingkungan hidup
b.  Pasal 98 ayat (2) UUPPLH dan Pasal 99 ayat (2) UUPPLH
     melakukan perbuatan:
 yang mengakibatkan dilampauinya:
- baku mutu udara ambien,
- baku mutu air,
- baku mutu air laut, atau
- kriteria baku kerusakan lingkungan hidup
yang mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia.
c. Pasal 98 ayat (3) UUPPLH dan Pasal 99 ayat (3) UUPPLH:
     melakukan perbuatan:
yang mengakibatkan dilampauinya:
- baku mutu udara ambien,
- baku mutu air,
- baku mutu air laut, atau
- kriteria baku kerusakan lingkungan hidup
yang mengakibatkan orang luka berat atau mati.
Tindak pidana yang dilakukan berdasarkan Pasal 98 UUPPLH dilakukan dengan sengaja, sedangan tindak pidana yang dilakukan dalam Pasal 99 UUPPLH, dilakukan dengan kelalaian.
2. Pasal 100 UUPPLH:
melakukan perbuatan melanggar:
- baku mutu air limbah,
- baku mutu emisi, atau
- baku mutu gangguan
Berdasarkan Pasal 100 ayat (2) UUPPLH, tindak pidana ini baru dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali. Kemudian, penjelasan umum UUPPLH, menyatakan “... Penegakan hukum pidana lingkungan  tetap memperhatikan asas ultimum remedium yang mewajibkan penerapan penegakan hukum pidana sebagai upaya terakhir setelah penerapan penegakan hukum administrasi dianggap tidak berhasil. Penerapan asas ultimum remedium ini hanya berlaku bagi tindak pidana formil tertentu, yaitu pemidanaan terhadap pelanggaran baku mutu air limbah, emisi, dan gangguan....”, maka untuk tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 100 UUPPLH, berlaku asas ultimum remedium.
3. Pasal 101 UUPPLH:
melakukan perbuatan:
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau izin
- melepaskan dan/atau
- mengedarkan
produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup
4.    Pasal 102 UUPPLH:
melakukan perbuatan:
pengelolaan limbah B3 tanpa izin
5. Pasal 103 UUPPLH:
melakukan perbuatan:
menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan
6. Pasal 104 UUPPLH:
    melakukan perbuatan:
      dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin
7. Pasal 105 UUPPLH:
melakukan perbuatan:
memasukkan limbah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
8. Pasal 106 UUPPLH:
melakukan perbuatan:
memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
9. Pasal 107 UUPPLH:
melakukan perbuatan:
memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang–undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
10. Pasal 108 UUPPLH:
melakukan perbuatan:
pembakaran lahan
11. Pasal 109 UUPPLH:
           melakukan perbuatan:
melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan
12. Pasal 110 UUPPLH:
melakukan perbuatan:
     menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal
13. Pasal 111 UUPPLH:
 Pejabat:
a.       pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL
b.      pemberi izin usaha dan/atau kegiatan yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan
14. Pasal 112 UUPPLH
           Pejabat pengawas:
tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan dan izin lingkungan yang mengakibatkan terjadinya:
--  pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia
15. Pasal 113 UUPPLH:
melakukan perbuatan berupa:
a. memberikan informasi palsu,
b. memberikan informasi menyesatkan,
c. menghilangkan informasi,
d. merusak informasi, atau
e. memberikan keterangan yang tidak benar
yang diperlukan dalam kaitannya dengan pengawasan dan penegakan hukum yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
16.  Pasal 114 UUPPLH
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan:
-      tidak melaksanakan paksaan pemerintah
17.  Pasal 115 UUPPLH
melakukan perbuatan:
mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan pelaksanaan tugas pejabat pengawas lingkungan hidup dan/atau pejabat penyidik pegawai negeri sipil

IX.       Pengertian “setiap orang” dalam Pasal 1 angka (32) UUPPLH, adalah orang perorangan atau badan usaha baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
Badan usaha yang dijumpai dalam KUHPerdata dan KUHDagang, diantaranya Persekutuan (Pasal 1618 KUHPerdata – Pasal 1652 KUHPerdata), Perkumpulan (Pasal 1653 KUHPerdata – Pasal 1665 KUHPerdata, Firma (Pasal 16 KUHDagang – Pasal 35 KUHDagang) dan Komanditer (Pasal 16 KUHDagang – Pasal 35 KUHDagang).
Suatu badan hukum merupakan suatu badan (entity) yang keberadaannya terjadi karena hukum atau undang-undang, dan sebagai subyek hukum secara materiil ia (badan hukum) mencakup hal-hal sebagai berikut:
1.      Kumpulan atau asosiasi modal (yang ditujukan untuk menggerakkan kegiatan perekonomian dan atau tujuan khusus lainnya.
2.      Kumpulan modal ini dapat melakukan perbuatan hukum (rechtshandeling) dalam hubungan-hubungan hukum  (rechtsbetrekking), dan ini menjadi tujuan dari sifat dan keberadaan badan hukum, sehingga ia dapat digugat atau menggugat di depan pengadilan.
3.      Modal yang dikumpulkan ini selalu diperuntukkan bagi kepentingan tertentu, berdasarkan pada ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Sebagai suatu perkumpulan modal, maka kumpulan modal tersebut harus dipergunakan untuk dan sesuai dengan maksud dan tujuan yang sepenuhnya diatur dalam statuta atau anggaran dasarnya, yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.      Kumpulan modal ini mempunyai pengurus yang akan bertindak untuk mewakili kepentingan badan hukum ini, yang berarti adanya pemisahan antara keberadaan harta kekayaan yang tercatat atas nama kumpulan modal ini dengan pengurusan harta kekayaan tersebut oleh pengurus.
5.      Keberadaan modal badan hukum ini tidak dikaitkan dengan keanggotaan tertentu. Setiap orang yang memenuhi syarat dan persyaratan yang diatur dalam statuta atau anggaran dasarnya dapat menjadi anggota badan hukum ini dengan segala hak dan kewajibannya.
6.      Sifatkeanggotaannya tidak permanen dan dapat dialihkan atau beralih kepada siapapun juga, meskipun keberadaan badan hukum ini sendiri adalah permanen atau tidak dibatasi jangka waktu berdirinya.
7.      Tanggungjawab badan hukum dibedakan dari tanggungjawab pendiri, anggota, maupun pengurus badan hukum tersebut.[6]
Tindak pidana lingkungan yang dilakukan untuk dan atau atas nama korporasi (badan usaha), setidak-tidaknya didalamnya terdapat, bahwa:
1.    tindakan ilegal dari korporasi dan agen-agennya berbeda dengan perilaku kriminal kelas sosio-ekonomi bawah dalam hal prosedur administrasi. Karenanya, yang digolongkan kejahatan korporasi tidak hanya tindakan kejahatan atas hukum pidana, tetapi juga pelanggaran atas hukum perdata dan administrasi.
2.    baik korporasi (sebagai "subyek hukum perorangan "legal persons") dan perwakilannya termasuk sebagai pelaku kejahatan (as illegal actors), dimana dalam praktek yudisialnya, antara lain bergantung pada kejahatan yang dilakukan, aturan dan kualitas pembuktian dan penuntutan.
3.    motivasi kejahatan yang dilakukan korporasi bukan hanya bertujuan untuk keuntungan pribadi, melainkan pada pemenuhan kebutuhan dan pencapaian keuntungan organisasional. Tidak menutup kemungkinan motif tersebut ditopang pula oleh norma operasional (internal) dan sub-kultur organisasional.
Problem utama tiap masyarakat modern bukan menginginkan perusahaan yang besar, melainkan apa yang dapat diharapkan terhadap perusahaan besar tersebut guna melayani kepentingan masyarakat dalam upaya mewujudkan cita-cita masyarakat sejahtera.
Korporasi sebagai subyek hukum tidak hanya menjalankan kegiatannya sesuai dengan prinsip ekonomi (mencari keuntungan yang sebesar-besarnya) tetapi juga mempunyai kewajiban untuk mematuhi peraturan hukum di bidang ekonomi yang digunakan pemerintah guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial.[7]
Konsep tanggungjawab sosial dan moral perusahaan bahwa suatu perusahaan bertanggungjawab atas tindakan dan kegiatan bisnisnya yang metnpunyai pengaruh atas orang-orang tertentu, masyarakat, serta lingkungan di mana perusahan itu beroperasi. Secara positif perusahaan diharapkan untuk ikut melakukan kegiatan tertentu yang tidak semata-mata didasarkan pada  perhitungan keuntungan kontan yang langsung, melainkan juga demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. Perusahaan sebagai bagian dari masyarakat yang lebih luas, perlu ikut memikirkan dan menyumbangkan sesuatu yang berguna bagi kepentingan hidup bersama dalam masyarakat.
Kepedulian perusahaan terhadap lingkungan hidup, kelestarian hutan, kesejahteraan masyarakat sekitar, dan seterusnya akan menciptakan iklim yang lebih menerima perusahaan itu beserta produk-produknya. Sebaliknya, ketidakperdulian perusahan akan selalu menimbulkan sikap protes, permusuhan, dan penolakan atas kehadiran perusahaan itu beserta produknya, tidak hanya dari masyarakat setempat di sekitar perusahaan itu melainkan juga sampai pada tingkat internasional.
Beberapa peranan yang diharapkan terhadap korporasi di dalam proses modernisasi atau pembangunan, diantaranya memperhatikan dan membina kelestarian kemampuan sumber alam dan lingkungan hidup.[8]  Tolok ukur keberhasilan dan kemajuan masyarakat, diantaranya kualitas kehidupan yang dicapai dengan menjamin kehidupan ekologis, sosial, budaya dan ekonomi secara proporsional. Gaya hidup yang dibangunpun tidak lagi gaya hidup yang didasarkan pada produksi dan konsumsi yang berlebihan, melainkan apa yang disebut Arne Naess sebagai simple in means, but rich in ends.
Menyerasikan antara lingkungan hidup dengan pembangunan bukan hal yang mudah, sehingga perlu dilaksanakan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.
Terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, kebanyakan dilakukan dalam konteks menjalankan suatu usaha ekonomi dan sering juga merupakan sikap penguasa maupun pengusaha yang tidak menjalankan atau melalaikan kewajiban-kewajibannya dalam pengelolaan lingkungan hidup.[9]
Pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan terus meningkat sejalan dengan meningkatnya kegiatan industri atau sejenisnya, tentunya lingkungan hidup perlu mendapat perlindungan hukum. Hukum pidana dapat memberikan sumbangan dalam perlindungan hukum bagi lingkungan hidup, namun demikian perlu diperhatikan pembatasan-pembatasan yang secara inheren terkandung dalam penerapan hukum pidana tersebut, seperti asas legalitas maupun asas kesalahan.
Menurut Barda Nawawi Arief, untuk adanya pertanggungjawaban pidana harus jelas lebih dahulu siapa yang dapat dipertanggungjawabkan, artinya harus dipastikan dahulu siapa yang dinyatakan sebagai pelaku suatu tindak pidana tertentu. Masalah ini menyangkut masalah subyek tindak pidana yang pada umumnya sudah dirumuskan oleh pembuat undang-undang untuk pidana yang bersangkutan. Setelah pelaku ditentukan, selanjutnya bagaimana mengenai pertanggungjawaban pidananya.[10]
Pertanggungjawaban pidana suatu badan usaha dalam kasus lingkungan hidup, diatur dalam Pasal 116 UUPPLH. Berdasarkan Pasal 116 ayat (1) UUPPLH, pertanggungjawaban pidana badan usaha dapat dimintakan kepada badan usaha, dan atau orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut. Kemudian, Pasal 116 ayat (2) menetapkan bahwa: “Apabila tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang, yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak dalam lingkup kerja badan usaha, sanksi pidana dijatuhkan terhadap pemberi perintah atau pemimpin dalam tindak pidana tersebut tanpa memperhatikan tindak pidana tersebut dilakukan secara sendiri atau bersama-sama.”.
Memperhatikan ketentuan Pasal 116 UUPPLH, dapat dijelaskan sebagai berikut:[11]
a.    Ketentuan Pasal tersebut menetapkan bahwa disamping orang secara pribadi, tindak pidana lingkungan dapat dilakukan oleh badan usaha.
b.    Penyebutan badan usaha menunjukkan bahwa subyek hukum pidana lingkungan adalah badan hukum dan bentuk organisasi lain yang bukan badan hukum.
c.    Prinsip dalam pertanggungjawaban pidana badan hukum dan organisasi lain bukan berbentuk badan hukum yang diakui sebagai subyek hukum tersebut, sanksi atau tindakan tertentu dikenakan kepada:
n Badan hukum dan organisasi lain yang bukan badan hukum;
n Mereka yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana;
n Mereka yang bertindak sebagai pimpinan dalam melakukan tindak pidana.
n Gabungan baik pemberi perintah maupun pimpinan dalam melakukan tindak pidana.
d.    Pertanggungjawaban pidana badan hukum dan organisasi lain tersebut, diperluas termasuk juga apabila tindak pidana lingkungan tersebut dilakukan oleh orang-orang, baik berdasar hubungan kerja maupun berdasar hubungan lain, yang bertindak dalam lingkungan badan hukum. Tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan terhadap mereka yang memberi perintah atau yang bertindak sebagai pimpinan tanpa mengingat hubungan antar keduanya.
e.    Pengertian mereka yang bertindak sebagai pimpinan tersebut tidak terbatas hanya pimpinan dalam melakukan tindak pidana lingkungan, tetapi juga diartikan pimpinan ikut bertanggungjawab terhadap akibat terjadinya pencemaran dan atau perusakan lingkungan. Misalnya: ada orang yang bekerja pada badan hukum atau organisasi lain melakukan suatu perbuatan  seperti membuang limbah di suatu tempat yang bukan peruntukannya atau tanpa izin sehingga menimbulkan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan, maka yang bertanggung-jawab tidak hanya pekerja tersebut, tetapi  pimpinannya juga ikut bertanggungjawab atas perbuatan pekerja tersebut, meskipun pimpinan tersebut tindak memerintah dan memimpin pelanggaran tersebut.
Badan usaha  juga dianggap telah melakukan tindak pidana lingkungan jika tindak pidana lingkungan tersebut dilakukan oleh orang-orang yang ada hubungan kerja dengan badan usaha maupun hubungan lain dengan badan usaha, yang bertindak dalam lingkungan (suasana) aktivitas usaha badan usaha (korporasi) yang bersangkutan.  Hubungan kerja tersebut merupakan hubungan antara pengusaha/orang perorangan (mempunyai badan usaha) dan pekerja yang didasarkan pada perjanjian kerja. Dengan demikian, baik badan usaha (korporasi) maupun orang-orang yang memberi perintah atau bertindak sebagai pemimpin dalam lingkungan (suasana) aktivitas usaha korporasi yang bersangkutan, dapat dituntut pidana dan dijatuhi sanksi pidana beserta tindakan tata tertib.  Sebaliknya, suatu korporasi juga akan terbebas dari pertanggungjawaban secara pidana atau dianggap tidak bersalah, jika ia (korporasi) bisa membuktikan bahwa korporasi tidak melakukan suatu kesalahan, berhubung orang-orang yang melakukan perbuatan itu tidak ada hubungan kerja atau hubungan lainnya dengan korporasi atau perbuatan itu dilakukan oleh seseorang di luar lingkungan aktivitas usaha korporasi itu.
Berdasarkan Pasal 116 ayat (1) dan ayat (2) UUPPLH, jika suatu tindak  pidana lingkungan dilakukan dilakukan oleh atau atas nama badan usaha maka yang bertanggungjawab secara pidana:
Pertama  :      bisa badan usaha yang bersangkutan (sebagaimana diatur dalam Pasal 116 ayat  (1)), atau
Kedua    :      orang-orang (mereka) yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana lingkungan tersebut, dan/atau yang bertindak sebagai pemimpin dalam perbuatan tindak pidana lingkungan (sebagaimana diatur dalam Pasal 116 ayat (1) dan (2) UUPPLH,  atau
Ketiga    :      kedua-duanya sebagaimana disebut dalam pertama dan kedua.
Kapan dimintakannya pertanggungjawaban pidana kepada badan usaha itu sendiri, atau kepada pengurus badan usaha atau kepada pengurus beserta badan usaha, ini menjadi permasalahan dalam praktek[12], karena dalam kasus lingkungan hidup. ada kesulitan untuk membuktikan hubungan kausal antara kesalahan di dalam struktur usaha dan prilaku/ perbuatan yang secara konkrit telah dilakukan.[13]
Untuk menghindari kesulitan pembuktian di atas, memang bisa dilakukan dengan meletakkan soal dapat tidaknya dimintakan pertanggungjawaban pidana terhadap badan hukum yaitu dengan cara meng-klasifikasikan pelanggaran terhadap kewajiban­-kewajiban badan hukum untuk melakukan pengawasan serta tidak dipenuhinya dengan baik fungsi kemasyarakatan yang dimiliki oleh badan hukum.[14]
Menurut A.L.J. Van Strien, bagaimanapun beratnya akibat/dampak dari kriminalitas lingkungan, kita tetap harus memperhatikan aspek-aspek pembatasan penyelenggaraan kekuasaan dari asas legalitas maupun asas kesalahan. Cara bagaimana kedua asas itu dikonkritasikan, tergantung pada tindak pidana yang dilakukan.[15]
Menetapkan badan hukum sebagai pelaku tindak pidana, dapat dengan berpatokan pada kriteria pelaksanaan tugas dan/atau pencapaian tujuan-tujuan badan hukum tersebut. Badan hukum diperlakukan sebagai pelaku jika terbukti tindak bersangkutan dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas dan/atau pencapaian tujuan badan hukum, juga termasuk dalam hal orang (karyawan perusahaan) yang secara faktual melakukan tindak bersangkutan yang melakukannya atas inisiatif sendiri serta bertentangan dengan instruksi yang diberikan. Namun dalam hal yang terakhir ini tidak menutup kemungkinan badan hukum mengajukan keberatan atas alasan tiadanya kesalahan dalam dirinya.
Selanjutnya, menetapkan badan hukum sebagai pelaku tindak pidana, dapat dilihat dari kewenangan yang ada pada badan hukum tersebut. Badan hukum secara faktual mempunyai wewenang mengatur/ menguasai dan/atau memerintah pihak yang dalam kenyataan melakukan tindak terlarang.
Badan hukum yang dalam kenyataannya kurang/ tidak melakukan dan/atau mengupayakan kebijakan atau tindak pengamanan dalam rangka mencegah dilakukannya tindak terlarang dapat diartikan bahwa badan hukum itu menerima terjadinya tindakan terlarang tersebut, sehingga badan hukum dinyatakan bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
Badan hukum dalam upaya pengelolaan lingkungan hidup mempunyai kewajiban[16] untuk membuat kebijakan/ langkah-langkah yang harus diambilnya[17], yaitu:
1.  merumuskan kebijakan di bidang lingkungan;
2. merumuskan rangkaian/struktur organisasi yang layak (pantas) serta menetapkan siapa yang bertang-gungjawab atas pelaksanaan kebijakan lingkungan tersebut;
3. merumuskan instruksi/aturan-aturan internal bagi pelaksanaan aktifitas-aktifitas yang mengganggu lingkungan dimana juga harus diperhatikan bahwa pegawai-pegawai perusahaan mengetahui dan memahami instruksi-instruksi yang diberlakukan perusahaan yang bersangkitan;
4. penyediaan sarana-sarana finansial atau menganggarkan biaya pelaksanaan kebijaksanaan pengelolaan lingkungan hidup.
Jika terhadap kewajiban-kewajiban di atas badan hukum tidak atau kurang memfungsikan dengan baik, hal ini dapat merupakan alasan untuk mengasumsikan bahwa badan hukum kurang berupaya atau kurang kerja keras dalam mencegah (kemungkinan) dilakukan tindak terlarang.
Selanjutnya, untuk menetapkan badan hukum sebagai pelaku tindak pidana lingkungan ada beberapa faktor yang harus diperhatikan, yaitu:
1. Apakah kasus tersebut berkenan dengan tindak pidana dimana gangguan terhadap kepentingan yang dilindungi dinyatakan sebagai tindak pidana;
2. Norma-norma ketelitian/kecermatan yang terkait pada perilaku yang mengganggu lingkungan;
3. Sifat, struktur dan bidang kerja dari badan hukum tersebut.
Menurut Muladi[18], berkaitan dengan pertanggungjawaban korporasi dan memperhatikan dasar pengalaman pengaturan hukum positif serta pemikiran yang berkembang maupun kecendrungan inter-nasional, maka pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana lingkungan hendaknya memperhatikan hal-hal:
1. Korporasi mencakup baik badan hukum (legal entity) maupun non badan hukum seperti organisasi dan sebagainya;
2. Korporasi dapat bersifat privat (private juridical entity) dan dapat pula bersifat publik (public entity);
3. Apabila diidentifikasikan bahwa tindak pidana lingkungan dilakukan dalam bentuk organisasional, maka orang alamiah (managers, agents, employess) dan korporasi dapat dipidana baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama (bi­punishmentprovision);
4. Terdapat kesalahan manajemen Main korporasi dan terjadi apa yang dinamakan breach of- a statutory or regulatory provision;
5. Pertanggungjawaban badan hukum dilakukan terlepas dari apakah orang-orang yang bertanggungjawab di dalam badan hukum tersebut berhasil diidentifikasikan, dituntut dan dipidana;
6. Segala sanksi pidana dan tindakan pada dasarnya dapat dikenakan pada korporasi, kecuali pidana mati dan pidana penjara. Dalam hal ini perlu dicatat bahwa Amerika Serikat mulai dikenal apa yang dinamakan corporate death penalty dan corporate imprisonment yang mengandung pengartian larangan suatu korporasi untuk berusaha di bidang-bidang usaha tertentu dan pembatasan-pembatasan lain terhadap langkah­-langkah korporasi dalam berusaha;
7. Penerapan sanksi pidana terhadap korporasi tidak menghapuskan kesalahan perorangan;
8. Pemidanaan terhadap korporasi hendaknya memperhatikan kedudukan korporasi untuk mengendalikan perusalaaan, melalui kebijakan pengurus atau para pengurus (corporate executive officers) yang memiliki kekuasaan untuk memutuskan (power of decision) dan keputusan tersebut telah diterima (accepred) oleh korporasi tersebut.
Guna menentukan siapa-siapa yang bertanggung­jawab di antara pengurus suatu badan hukum yang harus memikul beban pertanggungjawaban pidana tersebut, harus ditelusuri segi dokumen AMDAL, Izin (lisensi) dan pembagian tugas pekerjaan dalam jabatan jabatan yang terdapat pada badan hukum (korporasi) yang bersangkutan. Penelusuran dari dokumen-dokumen tersebut akan menghasilkan data, informasi dan fakta dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan usaha yang bersangkutan dan sejauhmana pemantauan dan pengendalian yang telah dilakukan terhadap dampak tersebut. Dari dokumen-dokumen tersebut dapat diketahui pula, bagaimana hak dan kewajiban pengurus-pengurus perusahaan tersebut, untuk memantau, mencegah dan mengendalikan dampak negatif kegiatan perusahaan. Sehingga dari penelusuran itu, akan nyata pula apakah pencemaran dan/atau perusakan lingkungan tersebut terjadi karena kesengajaan atau karena kelalaian.[19]
Memperhatikan ketentuan Pasal 67 UUPPLH dan Pasal 68 UUPPLH yang menetapkan: "kewajiban setiap orang memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup" dan "berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup dan menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup", dan ketentuan Pasal 116 UUPPLH, menjadikan konsep pertanggungjawaban pidana korporasi di bidang lingkungan hidup dikenakan kepada badan hukum dan para pengurusnya (direktur, para manajer yang bertanggungjawab dalam pengelolaan lingkungan hidup perusahaan, bahkan dapat dimintakan kepada para pemegang saham maupun para komisaris[20]) secara bersama-sama, dalam hal kegiatan dan/atau usaha korporasi tersebut menyebabkan terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup.
Badan hukum yang mempunyai kesalahan, harus menanggungnya dengan kekayaannya, dan selanjutnya adanya pengetahuan bersama dari sebagian anggota dapat dianggap sebagai kesengajaan badan hukum itu. Kesengajaan bersyarat dan kesalahan ringan setiap orang yang bertindak untuk korporasi itu jika dikumpulkan akan dapat merupakan kesalahan besar dari korporasi itu sendiri.
Korporasi dapat mengurangi resiko tanggung jawab lingkungan dari operasi/kegiatannya sehari-hari, dengan cara:
l.   Memelihara hubungan kerjasama yang baik dengan badan (instansi) yang melakukan pengawasan lingkungan. Pejabat (instansi) yang melakukan pengawasan lingkungan biasanya memberikan kesempatan bagi korporasi untuk memperbaiki pelanggaran yang telah dilakukannya. Perbaikan terhadap pelanggaran yang telah dilakukan menjadikan diterapkannya asas subsidaritas dalam penegakan hukum pidana.
2. Melakukan perbaikan yang sesegera mungkin terhadap pemberitahuan pelanggaran yang dilakukan dan perbaikan tersebut didokumen­tasikan dengan baik.
3. Mencari nasehat hukum sebelum merespon pemeriksaan oleh pejabat (instansi) yang melakukan pengawasan lingkungan, agar dapat merespon secara tepat pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh pejabat (instasi) tersebut.
4. Memelihara catatan-catatan secara rinci mengenai pembelian dan pembuangan B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang digunakan dalam kegiatan operasional korporasi, sehingga a. catatan pembuangan limbah secara tepat dapat diketahui guna pembelaan terhadap aksi penegakan hukum, dan b. jumlah dan jenis bahan kimia yang digunakan korporasi dapat ditetapkan.
5. Membuang limbah B3 hanya melalui perusahaan pembuangan limbah B3 yang handal dan kredibel, jika mungkin korporasi melakukan daur ulang. - Kontrak dengan pihak yang menangani limbah harus diperiksa dan diteliti oleh korporasi dan konsultan hukumnya guna menjamin bahwa proses penanganan limbah telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
6. Menerapkan suatu program pemenuhan dan pengurangan B3 yang komprehensif, antara lain mencurahkan perhatian dan dana untuk evaluasi atas penggunaan B3 dengan melakukan pembuatan serta penerapan rencana yang komprehensif untuk pengurangan dan pencegahan dari penggunaan B3. Perusahaan memenej, mengukur, meningkatkan dan mengkomunikasikan aspek-aspek lingkungan dari operasi kegiatannya dengan cara yang sistematis.
Direktur tidak dapat melepaskan diri dari pertanggungjawaban pidana dalam hal terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan, hal ini disebabkan direksi memiliki "kemampuan" dan "kewajiban" untuk mengawasi kegiatan korporasi termasuk kewajiban untuk melakukan pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Untuk menilai apakah direksi melakukan penga-wasan yang cukup terhadap kegiatan-kegiatan (operasional) korporasi, dapat dilihat dari:
a. Partisipasi direksi di dalam penciptaan dan persetujuan atas rencana bisnis korporasi yang ada kaitannya dengan pengelolaan lingkungan hidup,
b. Partisipasi aktif di bidang manajemen, khususnya menyangkut kegiatan yang berkaitan dengan B3;
c. Melakukan pengawasan terhadap fasilitas­fasilitas korporasi secara berulang-ulang;
d. Mengambil tindakan terhadap karyawan/bawahan yang melanggar ketentuan-ketentuan dalam pengelolaan lingkungan hidup;
e. Menunjuk/mengangkat individu yang memiliki kualitas dan kemampuan untuk bertanggung­jawab dalam pengelolaan lingkungan hidup korporasi;
f. Menunjuk/mengangkat konsultan yang independen untuk melaksanakan audit lingkungan secara berkala;
g. Permintaan untuk mendapatkan perangkat/ instrumen guna membantu manajemen maupun operasional korporasi dalam mentaati hukum lingkungan;
h. Meminta laporan secara berkala kepada penanggungjawab pengelolaan lingkungan korporasi yang menyangkut pencegahan dan perbaikan.
i.   Meminta kepada manajemen korporasi untuk menerapkan program yang dapat meminimalisir kesalahan karyawan dan melaksanakan program penyuluhan.
j.   Menyediakan cadangan ganti kerugian yang memadai dalam tanggung jawab korporasi terhadap kemungkinan kerugian lingkungan.
k. Direksi korporasi yang peka terhadap masalah lingkungan harus menguji ganti rugi yang memadai, mencakup tanggung jawab lingkungan secara khusus.                 
l.   Menciptakan lingkungan yang kondusif terhadap kebijakan tanggung jawab direksi dan pejabat sehingga dari aspek komersil perusahaan asuransi dapat memberi dana yang memadai[21].
Langkah-langkah yang diambil oleh direksi tersebut di atas dapat mengurangi tanggungjawab lingkungan direksi, setidak-tidaknya tindakan direksi hanya dapat dikategorikan sebagai kealpaan (negligence) bukan kesengajaan.
Dalam perkembangan selanjutnya dapat dikembangkan pemikian bahwa para pemegang saham dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana karena pemegang saham memiliki tanggung jawab untuk mengontrol atau mengarahkan aktivitas korporasi yang membahayakan lingkungan berdasarkan besarnya persentasi saham.[22] Oleh karena itu, bagi pengelola perusahaan yang berpotensi mencemarkan/merusak lingkungan hidup, seyogia saya menetapkan "standard moral bisnis yang tinggi" (high standards of business morality).
Pasal 116 ayat (2) UUPPLH di dalamnya terdapat “prinsip vicarious liability”. Berdasarkan prinsip vicarious liability ini, pelaku usaha dapat dituntut bertanggungjawab atas perbuatannya, termasuk perbuatan orang lain tetapi masih di dalam lingkungan aktivitas usahanya atau akibat yang bersumber dari aktivitasnya yang dapat merugikan orang lain.
Berdasarkan prinsip vicarious liability, pimpinan korporasi atau siapa saja yang memberi tugas  atau perintah bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan oleh bawahan atau karyawannya. Tanggung jawab ini diperluas hingga mencakup perbuatan-perbuatan yang dilakukan  oleh orang-orang berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan lain. Dengan demikian, siapa saja yang bekerja dan dalam hubungan apa saja pekerjaan itu dilakukan, selama hal tersebut dilakukan dalam hubungannya dengan korporasi, menjadi tanggung jawab korporasi. Menurut Pasal 116 ayat (2) UUPLH,  pihak perusahaan yang memberi perintah atau yang bertindak sebagai pemimpin, memiliki kapasitas pertanggungjawaban untuk dipidana.
Pasal 116 UUPPLH berfungsi mengantisipasi kemungkinan korporasi bisa berlindung di balik hubungan kontraktual yang dilakukannya dengan pihak lain, kemudian Pasal 116 ayat (2) UUPPLH memberikan perluasan tanggung jawab, sehingga kesimpulan yang dapat diambil dari Pasal 116 ayat (2) UUPPLH, yaitu:
1.      Perbuatan adalah atas nama korporasi.
2.      Berdasarkan hubungan kerja atau hubungan lain.
3.      Bertindak di dalam lingkungan korporasi
Dengan demikian, dilihat dari sudut subjek liabilitynya, makna menurut Pasal 116 ayat (2) UUPPLH, pihak-pihak yang bertangung jawab adalah :
1.      Pemberi perintah atau pengambil keputusan atau yang bertindak sebagai pemimpin.
2.      Berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain.
3.      Secara sendiri-sendiri atau kolektif/bersama-sama
          Perumusan ketentuan pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam UUPPLH, mencantumkan unsur sengaja atau kealpaan/kelalaian. Dicantumkannya unsur sengaja atau kealpaan, maka dapat dikatakan bahwa pertanggungjawaban pidana dalam UUPPLH menganut prinsip liability based on fault (pertanggungjawaban berdasarkan kesalahan). Artinya, UUPLH menganut asas kesalahan atau culpabilitas.

-      o  0  o  -




[1][1] Pasal 1 ayat (14) KUHAP:
“Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”.
[2] Munir Fuady, 2006, Teori Hukum Pembuktian (pidana dan Perdata), Citra Aditya, Bandung, hal. 26 – 27.
[3] P.A.F. Lamintang, 1984, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dengan Pembahasan Secara Yuridis Menurut Yurisprudensi dan Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana, Sinar Baru, Bandung, hal. 435 – 439.
[4] M. Yahya Harahap, 1988, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Jilid II, Penerbit Pustaka Kartini, Jakarta, hal. 836.
[5] Perhatikan juga, Mudzakir, “Aspek Hukum Pidana Dalam Pelanggaran Lingkungan”, dalam Erman Rajagukguk dan Ridwan Khairandy (ed), 2001, Hukum Lingkungan Hidup di Indonesia, 75 Tahun Prof. Dr. Koesnadi Hardjasoemantri, SH.,ML., hal. 527, Universitas Indonesia, Jakarta.
[6] Gunawan Wijaya, 2008,  Seri Pemahaman Perseroan Terbatas: Resiko Hukum Pemilik, Direksi & KomisarisPT,  Forum Sahabat, Jakarta, hal. 15 -16.
[7] Sonny Keraf, A., 1998, Etika Bisnis Tuntutan dan Relevansirrya, Penerbit Kanisius, Yogyakarta, hal. 122 -123, 126.
Lihat juga John Dunkley, edited by David Robinson, Public Interest in Environmental Law, Wiley Chancery A Division of John Wiley & Son London Chichester, New York, Brisbane, Toronto, Singapore yang menyatakan: "Environmental law should perform three functions. First, it should regulate, providing appropiation and management rules for the many conflicting interests claiming environmental goods. Second, it should acts as an agent of change, providing processes and structuring institutions to enable the transition towards ecological sustainability. third, it should protect the public interest.
[8] Perhatikan, Hamzah Hatrik, 1996, Asas Pertanggungjawaban Korporosi Dalam Hukum Pidana Indonesia (Strict Liability dan Vicoatious Liability), PT Raja Grafindo Persada, hal. 24 - 25.
A. Sonny Keraf, 2002, "Pembangunan berkelanjutan atau Berkelanjutan Ekologii", dalam Erman Rajagukguk dan Ridwan.
Khairandy, 2002, Hukum dan Lingkungan Hidup di Indonesia, 75 tahun Prof. Dr. Kcesnadi Hardjasoemantri, SH.ML., UI, Jakarta, hal. 19-20.
"Tolak ukur keberhasilan dan kemajuan masyarakat ... adalah kualitas kehidupan yang dicapai dengan menjamin kehidupan ekologis, sosial, budaya dan ekonomi secara proporsional. Gaya hidup yang dibangunpun tidak lagi gaya hidup yang didasarkan pada produksi dan konsumsi yang berlebihan, melainkan apa yang disebut Arne Naess sebagai simple in means, but rich in ends."
[9] Wahono Baoed, 1996, Penegakan Hukum Lingkungan melalui Ketentuan-ketentuan Hukum Pidana, Mahkamah Agung RI, Jakarta, hal. 42. Lihat Harald Hohmann, 1994, Precautionary Legal Duties and Principles of Modern International Environmental Law, Graham & Trotman/ Martinus Nijhoff, London/ Dordrecht/ Boston, menyatakan "The modern resource- economical and ecological approach, in addition to protecting health, social, esthetic and economic interest, aims at shaping the environment for its own sake with the goal of sustainable use and optimal resources management."
[10] Muladi dan Dwidja Prayitno, 1991, Pertangungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana, Sekolah Tinggi Hukum, Bandung, hal. 66 - 67
[11] Perhatikan juga, Mudzakkir, “Aspek Hukum Pidana Dalam Pelanggaran Lingkungan”, dalam Erman Rajagukguk dan Ridwan Khairandy (ed), 2001, Hukum Lingkungan Hidup di Indonesia, 75 Tahun Prof. Dr. Koesnadi Hardjasoemantri, SH.,ML., 544 – 546, Universitas Indonesia, Jakarta.
[12] Smith dan Hogan dalam bukunya Criminal Law 1992. Butterworths London, Dublin and Edinburgh menyatakan bahwa korporasi dapat dimintakan pertanggungan jawaban pidana hanya terbatas kepada dewan direksi, komisaris atau pihak berwenang lainnya yang mewakili perusahaan
[13] Lihat Guideline for the Criminal Enforcement of Environmental Law, 1994, National Support Bureau of the Dutch Prosecution Service, Netherlands. Dikatakan bahwa: One of the characteristics is that the committing environmental crime is not one of the objectives of the company as a whole, but that it is part of the management objectives of the company. The improvement of company results, saving on the required environmental expenses, obtaining a 'higher turn- over by illegal acts, are the main drive behind this. The crimes first and foremost involve waste.
[14] Pelanggaran terhadap kewajiban korporasi dapat diterapkan doktrin pertangungjawaban pidana yang ketat menurut undang-undang atau yang disebut dengan ".strict liability" , apalagi kalau korporasi tersebut menjalankan usahanya tanpa izin, atau korporasi pemegang izin yang melanggar syarat-syarat (kondisi/situasi) yang ditentukan dalam izin itu.
Lebih lanjut, baca, Smith & Hogan, 1992, Criminal Law, Butterworths, London, hal. 98 - 122.
[15] Tristam P. Mceliono, Op cit., hal. 246 - 247.
[16] Kewajiban adalah suatu peraaan yang harus dilaksanakan oleh pemegangnya. Setiap orang dapat dipaksa untuk melaksanakan kewajibannya. Sehubungan dengan pelaksanaan kewajiban tersebut, Hukum Pidana Baru berlaku atau diterapkan jika orang tersebut:
I.    Sama sekali tidak melakukan kewajibannya,
2.   Tidak melaksanakan kewajibannya  itu          dengan baik sebagaimana mestinya, yang dapat berarti
a.    kurang melaksanakan kewajibannya;
b.   tertambat melaksanakan kewajibannya, atau
c.    salah dalam melaksanakan kewajibannya, baik secara di sengaja maupun ridak disengaja
3.   Menyalahgunakan pelaksanaan kewajiban itu.
[17] Alvi Syahrin, Op.cit., hal. 62
[18] Muladi, 1998, "Prinsip-prinsip dasar Hukum Pidana Lingkungan Dalam kaitannya Dengan UU No. 23 Tahun 1997', Makalah, Seminar Kajian dan Sosialisasi W No. 23 Tahun 1997, FH UNDIP, Semarang, hal. 17 - 18.

[19] Harun M. Husein, 1993, Lingkungan Hidup Masalah, Pengelolaan dan Penegakan Hukumnya, Bumi Aksara, Jakarta, hal. 180 -181. Alvi Syahrin, Op.cit., ha1.51.
[20] Pertanggungjawaban pidana terhadap para pemegang saham maupun komisaris merupakan penerapan dari teori penyingkapan tirai perusahaan (piercing the corporate veil). Penerapan teori piercing the corporate veil perlu kearifan, kehati-hatian dan pemikiran dalam suatu cakrawala hukum dengan visi yang perspektif dan responsif pada keadilan. Penerapan teori pierching the corporate veil perlu memperhatikan teori tentang keterpisahan badan hukum.
Lebih lanjut baca: Robert W. Hamilton, 2001, Cases and Materials on Corporations Including Partnerships and Limited Liability Companies, American Casebook Series, West Group, hal. 298 - 355. Munir Fuady, Op cit, hal. 1- 30.     
[21] Lebih lanjut lihat, Wilson Sonsini Goodrich dan Rosati, Environmental Law Bulletin-Corporate Liability : Strategies Corporation, Shareholders and Directors Can Employ to Reduce Environmental Liability.
[22] Dalam Pasal 3 Ayat (2) UUPT disebutkan bahwa tanggungjawab pemegang saham menjadi tidak terbatas apabila:
1.   Persyaratan perseroan sebagai bukan hukum belum atau tidak terpenuhi.
2.   Pemegang saham yang berangkutan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan perseroan semata-mata untuk kepentingan Pribadi.
3.   Pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perseroan.
4.   Pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang perseroan.

1 komentar: