REVITALISASI
KEBIJAKAN NASIONAL DALAM
PENGELOLAAN
SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP
--------------------------------------------------------------------------------
Oleh
: Alvi Syahrin
I.
Lingkungan
Hidup merupakan ruang yang ditempati manusia bersama makhluk lainnya, yang
masing-masing tidak berdiri sendiri dalam proses kehidupan, saling berinteraksi
dan membutuhkan dalam tatanan ekosistem. Sebagai satu kesatuan lingkungan hidup
tidak dapat dibicarakan secara parsial, namun harus dipandang secara holistik
dan mengandung sistem yang teratur serta meletakkan semua unsur di dalamnya
secara setara.
Pencemaran
dan atau perusakan lingkungan hidup memiliki efek yang menyengsarakan kehidupan
umat manusia dan berimplikasi kepada pelanggaran hak asasi manusia. Tanpa
lingkungan hidup yang baik dan sehat, menjadikan sulit mencapai hak-hak
kemanusian lainnya.