Kamis, 28 Februari 2013

Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup


REVITALISASI KEBIJAKAN NASIONAL DALAM
PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP
--------------------------------------------------------------------------------
Oleh : Alvi Syahrin


I.                   Lingkungan Hidup merupakan ruang yang ditempati manusia bersama makhluk lainnya, yang masing-masing tidak berdiri sendiri dalam proses kehidupan, saling berinteraksi dan membutuhkan dalam tatanan ekosistem. Sebagai satu kesatuan lingkungan hidup tidak dapat dibicarakan secara parsial, namun harus dipandang secara holistik dan mengandung sistem yang teratur serta meletakkan semua unsur di dalamnya secara setara.
            Pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup memiliki efek yang menyengsarakan kehidupan umat manusia dan berimplikasi kepada pelanggaran hak asasi manusia. Tanpa lingkungan hidup yang baik dan sehat, menjadikan sulit mencapai hak-hak kemanusian lainnya.

Rabu, 27 Februari 2013

Pertanggungjawaban pidana korporasi


PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI

Oleh: Alvi Syahrin, Prof. Dr. MS. SH.


I.         Korporasi saat ini bergerak meluas ke bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, riset, pemerintahan, sosial, budaya dan agama. Perkembangan ini terjadi akibat peran perkembangan ilmu dan teknologi serta terjadinya perubahan di bidang ekonomi.

Korporasi sebagai subyek hukum, menjalankan kegiatannya sesuai dengan prinsip ekonomi yakni mencari keuntungan sebesar-besarnya, dan mempunyai kewajiban untuk mematuhi peraturan hukum di bidang ekonomi yang digunakan pemerintah guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial.  

Pertanggungjawaban pidana korporasi pertama kali diterapkan oleh negara-negara common law, seperti Inggris, Amerika Serikat, dan Kanada, dikarenakan sejarah revolusi industri yang terjadi lebih dahulu pada negara-negara ini. Pengakuan terhadap pertanggungjawaban pidana korporasi di pengadilan Inggris mulai pada tahun 1842, saat korporasi didenda karena gagal menjalankan tugasnya menurut peraturan perundang-undangan.[1]

Alasan keengganan menghukum korporasi, antara lain: korporasi merupakan subyek hukum fiksi, dan menurut paham ultra vires (bersalah karena bertindak melewati kewenangan) kesalahan yang dapat dihukum apabila melanggar Anggaran Dasar Korporasi, serta terdapat hambatan-hambatan lain seperti kurangnya mens rea (niat untuk melakukan kejahatan) serta siapa yang harus hadir dalam persidangan secara pribadi.

Selasa, 26 Februari 2013


KEARIFAN LOKAL DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
DALAM KERANGKA HUKUM NASIONAL
Alvi Syahrin, Prof. Dr. MS. SH.

I.     Sejarah peradapan telah menunjukkan betapa usaha manusia untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya telah menimbulkan kesengsaraan berupa bencana alam yang disebabkan karena manusia tidak mampu mengendalikan ketamakannya. Mengalami hal tersebut, manusia mulai berfikir dan bekerja secara aktif untuk memahami lingkungannya yang memberikan tantangan dan mengembangkan cara-cara yang paling menguntungkan dalam upaya memenuhi kebutuhan hidup yang terus cenderung meningkat dalam jumlahnya, ragam dan mutunya.
         Manusia berusaha memahami alam semesta beserta isinya, memilah-milah gejala yang nampak nyata atau tidak nyata ke dalam sejumlah kategori untuk mempermudah mereka dalam menghadapi alam secara lebih efektif. Dengan kemampuan bekerja dan berfikir secara metaforik, manusia tidak lagi mengandalkan naluri dalam beradaptasi dengan lingkungan. Ia mulai secara aktif mengolah sumberdaya alam dan mengelola lingkungan sesuai dengan resep-resep budaya yang merupakan himpunan abstraksi pengalaman mereka menghadapi tantangan.

GURU DAN PENDIDIKAN LINGKUNGAN HIDUP

oleh : Alvi Syahrin


I.               Seorang guru mempunyai tiga tugas pokok yaitu tugas profesional yang terkait dengan logika dan estetika, tugas manusiawi, dan tugas kemasyarakatan (civic mission) yang berkaitan dengan etika. Tugas profesional seorang guru dalam rangka meneruskan atau transmisi ilmu pengetahuan, keterampilan dan nilai-nilai lain yang sejenis yang belum diketahui anak dan seharusnya diketahui oleh anak. Tugas manusiawi yaitu membantu anak didik agar dapat memenuhi tugas-tugas utama dan manusia kelak dengan sebaik-baiknya dalam rangka transformasi diri, identifikasi diri sendiri dan pengertian tentang diri sendiri, sedangkan tugas kemasyarakatan merupakan konsekuensi guru sebagai warga negara yang baik, turut mengemban dan melaksanakan apa-apa yang telah digariskan oleh bangsa dan negara lewat UUD 1945.

Sabtu, 23 Februari 2013

Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup


KOMENTAR TERHADAP PASAL 116 UUPPLH:
FRASA “ORANG YANG MEMBERI PERINTAH UNTUK MELAKUKAN TINDAK PIDANA”,  “ORANG YANG BERTINDAK SEBAGAI PEMIMPIN KEGIATAN DALAM TINDAK PIDANA”,  “BERDASARKAN HUBUNGAN KERJA”  DAN “BERDASARKAN HUBUNGAN LAIN”

Oleh: Alvi Syahrin

I.     Pasal 116 UUPPLH:
(1) Apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan    usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada:
     a.   badan usaha; dan/atau
     b. orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut.
(2) Apabila tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang, yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak dalam lingkup kerja badan usaha, sanksi pidana dijatuhkan terhadap pemberi perintah atau pemimpin dalam tindak pidana tersebut tanpa memperhatikan tindak pidana tersebut dilakukan secara sendiri atau bersama-sama.

Senin, 04 Februari 2013

Izin Lingkungan dan Sanksi Administratif


ISU HUKUM: 
IZIN LINGKUNGAN DAN  PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF 
BERDASARKAN UUPPLH

Oleh: Alvi Syahrin, Prof. Dr. MS. SH.


I.              Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
         Kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan.
               Instrumen pencegahan dan/atau kerusakan lingkungan dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, satu diantaranya yaitu perizinan. Instrumen perizinan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), terdiri dari izin lingkungan dan izin kegiatan/usaha.
              Izin lingkungan berdasarkan Pasal 1 angka (35) UUPPLH adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.