Kamis, 27 Juni 2013

Ilmu Hukum


ILMU HUKUM
Oleh: Alvi Syahrin


Setiap ilmu mempunyai metodenya sendiri dan tidak mungkin adanya penyeragaman metode untuk semua bidang ilmu, artinya metode penelitian tidak sama antara satu ilmu dengan ilmu lainnya, karena setiap ilmu mempunyai obyek dan karakter sendiri.

Obyek ilmu hukum adalah hukum. Hukum sebagai norma, di dalamnya sarat akan nilai dan diciptakam untuk menjaga ketertiban sosial, menghindari kekacauan dalam hidup bermasyarakat dan menyeimbangkan kepentingan-kepentingan guna mempertahankan keadilan dan kelayakan dalam mempertahankan ketertiban sosial.

Rabu, 26 Juni 2013

PENERAPAN PASAL 116 UUPPLH TERHADAP BADAN USAHA BERBENTUK PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV)

ISU HUKUM:
PENERAPAN PASAL 116 UUPPLH TERHADAP
BADAN USAHA BERBENTUK PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV)

Oleh: Alvi Syahrin

Pemikiran para ahli hukum pidana pengertian badan usaha sebagaimana disebut dalam Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) meliputi baik yang badan hukum maupun yang bukan badan hukum. Persekutuan Komanditer (CV) termasuk yang bukan badan hukum.
Memperhatikan dan menyimak Pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), terdapat karakteristik yang khas dari CV,  yaitu terdapatnya dua macam sekutu, antara lain: a. Sekutu komplementer, merupakan satu orang atau lebih yang secara tanggung menanggung bertanggungjawab untuk keseluruhannya artinya sekutu kompleenter bertugas untuk mengurus CV, berhubungan dengan pihak ketiga dan bertanggungjawab secara pribadi untuk keseluruhan; dan b. Sekutu komanditer atau sekutu diam, merupakan satu orang atau lebih yang wajib menyerahkan uang, benda atau tenaga kepada persekutuan sebagaimana yang disanggupinya, berhak menerima keuntungan, tanggungjawabnya terbatas pada jumlah pemasukan yang telah diberikannya, dan tidak boleh campur tangan dalam tugas sekutu komplementer, bila ia campur tangan dalam tugas sekutu komplementer maka tanggungjawabnya menjadi tanggungjawab secara pribadi untuk keseluruhan sama seperti tanggungjawab yang dimiliki sekutu komplementer.

Komentar Pasal 104 UUPPLH

KOMENTAR TERHADAP PASAL 104 UUPPLH

Oleh: Alvi Syahrin


Pasal 104 UUPPLH, berbunyi:
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 60 UUPPLH, berbunyi:
Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.