Selasa, 09 Juli 2013

KARAKTERISTIK ILMU HUKUM

KARAKTERISTIK ILMU HUKUM

Oleh: Alvi Syahrin

Ilmu Hukum memiliki karakter yang khas (sui generis) yang sifatnya normatif, praktis dan preskriptif, menjadikan metode kajian ilmu hukum akan berkaitan dengan apa yang seyogianya atau apa yang seharusnya, sehingga metode dan prosedur penelitian dalam ilmu-ilmu alamiah dan ilmu sosial tidak dapat diterapkan untuk ilmu hukum. Hal ini menjadikan Ilmuan hukum harus menegaskan: dengan cara apa ia membangun teorinya, menyajikan langkah-langkahnya agar pihak lain dapat mengontrol teorinya dan mempertanggungjawabkan mengapa memilih cara yang demikian.

Ilmu hukum menempati kedudukan istimewa dalam klasifikasi ilmu karena mempunyai sifat yang normatif dan mempunyai pengaruh langsung terhadap kehidupan manusia dan masyarakat yang terbawa oleh sifat dan problematikanya. Keadaan yang berpengaruh langsung terhadap kehidupan manusia dan masyarakat mengakibatkan sebagian ahli hukum Indonesia berupaya mengempiriskan ilmu hukum melalui kajian-kajian sosiologik, bahkan upaya tersebut sampai kepada menerapkan metode-metode penelitian sosial ke dalam kajian hukum (normatif).

Menerapkan (memaksakan) metode penelitian sosial terhadap penelitian hukum, menimbulkan kejanggalan-kejanggalan (dalam arti telah terjadi kekeliruan), misalnya: menggunakan kata bagaimana, seberapa jauh, seberapa efektif  (dan lain-lain yang menggambarkan pada kajian ilmu sosial/gejala sosial) dalam perumusan masalah; menggunakan kata: sumber data, teknik pengumpulan data, analisis data, populasi dan sampling. Penggunaan kata-kata tersebut menunjukkan kepada studi-studi sosial tentang hukum, hukum sebagai gejala sosial, dan induk ilmunya yaitu ilmu sosial bukan ilmu hukum. Seharusnya, pengkajian ilmu hukum tersebut beranjak dari hakikat keilmuan ilmu hukum.

Mempelajari hukum bertitik anjak dari memahami kondisi instrinsik aturan-aturan hukum. Kondisi intrinsik aturan-aturan hukum tersebut dipelajari tentang gagasan-gagasan hukum yang bersifat mendasar, universal umum, dan teoritis serta landasan pemikiran yang mendasarinya.  Landasan pemikiran tersebut terkait dengan berbagai konsep mengenai kebenaran, pemahaman dan makna, serta nilai-nilai atau prinsip-prinsip moral. Dengan demikian, tugas ilmu hukum (jurisprudence) yaitu menemukan prinsip-prinsip umum yang menjelaskan bangunan dunia hukum.[1]

Ilmu hukum tidak dapat di klassifikasikan ke dalam ilmu sosial yang bidang kajiannya kebenaran empiris, sebab ilmu sosial tidak memberi ruang bagi menciptakan konsep hukum, ia (ilmu sosial) hanya berkaitan dengan implementasi konsep hukum dan selalu hanya memberikan perhatiaannya kepada kepatuhan individu terhadap atauran hukum. Demikian juga dengan ilmu hukum tidak dapat diklassifikasikan ke dalam ilmu humaniora, sebab ilmu humaniora tidak memberikan tempat untuk mempelajari hukum sebagai aturan tingkah laku sosial, hukum hanya dipelajari dalam kaitannya dengan etika dan moralitas.

Tugas ilmu hukum membahas hukum dari semua aspek. Ilmu sosial maupun ilmu humaniora hanya memandang hukum dari sudut pandang keilmuannya, sehingga tidak tepat untuk mengkalssifikasikan ilmu hukum sebagi ilmu sosial atau ilmu humaniora. Ilmu hukum sebagai ilmu yang bersifat sui generis yakni tidak ada bentuk ilmu lain yang dapat dibandingkan dengan ilmu hukum. Ilmu hukum hanya satu untuk jenisnya sendiri.

Ilmu hukum hukum tidak mencari fakta historis dan hubungan-hubungan sosial sebagaimana yang terdapat dalam penelitian sosial. Ilmu hukum berurusan dengan preskripsi-preskripsi hukum, putusan-putusan yang bersifat hukum, dan materi-materi yang diolah dari kebiasaan-kebiasaan. Oleh Paul Scholten, ilmu hukum bagi legislator terkait dengan hukum in abstracto, dan bagi hakim memberikan pedoman dalam menangani perkara dan menetapkan fakta-fakta yang kabur. Dengan demikian, ilmu hukum mempunyai karakter preskriptif dan sekaligus sebagai ilmu terapan.
-o0o-




[1] Sosiologi hukum berbeda dengan mazhab sosiologis. Sosiologi hukum merupakan cabang sosiologis, sedangkan mazhab sosiologis merupakan satu dari mazhab dalam ilmu hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar