TINJAUAN TERHADAP
Oleh: Alvi Syahrin
I. Eksaminasi dilakukan untuk meneliti
atau melakukan pengujian, pemeriksaan berkas perkara untuk meneliti apakah
telah terjadi kekeliruan dalam melakukan peradilan. Hasil Eksaminasi akan
melahirkan sebuah benang merah sebuah pendapat yang menjadi kontribusi yang
bersifat sparing partner bagi kalangan hakim yang concern terhadap dunia
peradilan yang bermartabat.
Eksaminasi yang dilakukan saat ini terhadap Mahkamah Agung Nomor Nomor
862 K/Pidsus 2010. Adapun kasusnya yaitu melakukan tindak pidana lingkungan
hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun
1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH) jo Pasal 45 UUPLH jo Pasal 47
UUPLH jo Pasal 64 ayat (1) UUPPLH.