TINDAK
PIDANA KORUPSI DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA
Oleh: Alvi Syahrin
I.
Ketentuan pidana mengenai korupsi diatur
dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU 31/1999), yang kemudian dirubah dan
ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (UU 20/2001). Kedua Undang-Undang ini (UU 31/1999 dan UU
20/2001) memiliki pertimbangan yang berbeda dalam memberantas korupsi. UU
31/1999 mengajukan dua alasan memberantas korupsi, yaitu a. merugikan keuangan
negara atau perekonomian negara, dan b. menghambat pembangunan nasional.
Sedangkan UU 20/2001 mengajukan tiga alasan memberantas korupsi, yaitu: a.
tindak pidana korupsi telah terjadi secara meluas, b. merugikan keuangan
negara, dan c. merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi
masyarakat secara luas.
Secara
yuridis, rumusan dan jenis tindak pidana korupsi diatur dalamm UU 31/1999 juncto UU 20/ 2001 dapat dimatrikkan berikut: