Selasa, 17 Juni 2014

Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa

TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA

Oleh: Alvi Syahrin


I.                   Ketentuan pidana mengenai korupsi diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU 31/1999), yang kemudian dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU 20/2001). Kedua Undang-Undang ini (UU 31/1999 dan UU 20/2001) memiliki pertimbangan yang berbeda dalam memberantas korupsi. UU 31/1999 mengajukan dua alasan memberantas korupsi, yaitu a. merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dan b. menghambat pembangunan nasional. Sedangkan UU 20/2001 mengajukan tiga alasan memberantas korupsi, yaitu: a. tindak pidana korupsi telah terjadi secara meluas, b. merugikan keuangan negara, dan c. merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas.
            Secara yuridis, rumusan dan jenis tindak pidana korupsi diatur dalamm UU 31/1999 juncto UU 20/ 2001  dapat dimatrikkan berikut:

Sabtu, 07 Juni 2014

WISUDA MAHASISWA PROGRAM PROFESI DOKTER

WISUDA MAHASISWA PROGRAM PROFESI DOKTER
PASCA BERLAKUNYA PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI. NOMOR 30 TAHUN 2014

Oleh: Alvi Syahrin

I.                   Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang No. 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran (UUKedokteran), bagian ke dua belas mengenai Ujian Kompetensi mengatur bahwa:
a.    Untuk menyelesaikan program profesi dokter atau dokter gigi, mahasiswa harus lulus Uji Kompetensi yang bersifat nasional sebelum mengangkat sumpah sebagai dokter atau dokter gigi;
b.    Mahasiswa yang lulus uji kompetensi sebagaiman dimaksud paada ayat (1) memperoleh sertifikat profesi yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi;
c.    Uji kompetensi dokter atau dokter gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  dilaksanakan oleh Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi bekerjasama dengan asosiasi institusi pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi dan berkoordinasi dengan Organisasi Profesi;
d.   Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
Selanjutnya, ketentuan Pasal 59 UUKedokteran yang mengatur tentang Peraturan Peralihan mengatur, bahwa: