Sabtu, 26 Juli 2014

Pertanggungjawaban pidana individu karyawan korporasi

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA INDIVIDU
KARYAWAN KORPORASI

Oleh: Alvi Syahrin


            Karyawan korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pribadi atas tindak pidana yang dilakukan  dalam lingkup pekerjaannya, dalam hal karyawan tersebut: a. merupakan pelaku langsung dalam tindak pidana, b. bertanggungjawab berdasarkan theory of accomplice liability; c. bersekongkol untuk melakukan tindak pidana atas nama korporasi; dan d. dilimpahkan kepada pejabat korporasi yang memiliki posisi yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut.
           

Pertanggungjawaban pidana korporasi: Perbuatan karyawan

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI
ATAS PERBUATAN YANG DILAKUKAN KARYAWAN

Oleh: Alvi Syahrin


I.          Karyawan korporasi yang melakukan tindak pidana dalam lingkup kewenangannya dan perbuatan tersebut menguntungkan korporasi, maka korporasi dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan karyawannya tersebut. Karyawan dianggap bertindak dalam lingkup pekerjaannya, apabila ia memiliki atau di beri wewenang untuk melakukan perbuatan tersebut, termasuk dalam hal pihak ketiga mengakui (menyakini) bahwa perbuatan karyawan itu merupakan perbuatan yang telah mendapat kewenangan dari korporasi atas dasar kontrak (perjanjian) yang dibuat.
            

Minggu, 20 Juli 2014

Tindak Pidana dalam UUPPLH

TINDAK PIDANA DALAM UUPPLH
Oleh: Alvi Syahrin


Ketentuan Pidana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) diatur dalam Bab XV, yaitu dari Pasal 97 sampai dengan Pasal 120 UUPPLH.

Ketentuan Pasal 97 UUPPLH, menyatakan tindak pidana yang diatur dalam ketentuan Pidana UUPPLH, merupakan kejahatan. Kejahatan disebut sebagai “rechtsdelicten” yaitu tindakan-tindakan yang mengandung suatu “onrecht”  hingga orang pada umumnya memandang bahwa pelaku-pelakunya itu memang pantas dihukum, walaupun tindakan tersebut oleh pembentuk undang-undang telah tidak dinyatakan sebagai tindakan yang terlarang di dalam undang-undang. Kejahatan (rechtsdelicten) merupakan perbuatan yang tidak adil menurut filsafat, yaitu yang tidak tergantung dari suatu ketentuan hukum pidana, tetapi dalam kesadaran bathin manusia dirasakan bahwa perbuatan itu tidak adil, dengan kata lain kejahatan merupakan perbuatan tercela dan pembuatnya patut dipidana (dihukum) menurut masyarakat tanpa memperhatikan undang-undang pidana.

Komentar Pasal 100 UUPPLH

KOMENTAR PASAL 100 UUPPLH
Oleh: Alvi Syahrin


Ketentuan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), berbunyi: 
(1) Setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan dipidana, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimna dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan telah lebih satu kali.

Sabtu, 19 Juli 2014

Pembuktian: UUPPLH dan KUHAP

PEMBUKTIAN MENURUT UUPPLH DAN KAITANNYA DENGAN KUHAP

Oleh: Alvi Syahrin


Pembuktian merupakan suatu proses yang dengan menggunakan alat-alat bukti yang sah dilakukan tindakan dengan prosedur khusus, untuk mengetahui apakah suatu fakta atau pernyataan, khususnya fakta atau pernyataan yang diajukan ke pengadilan adalah benar atau tidak seperti yang dinyatakan.

Sistem pembuktian di dalam Hukum Acara Pidana menganut sistem negatif (negatief wettelijk bewijsleer) yang berarti yang dicari oleh Hakim yaitu kebenaran materil. Berdasarkan sistem pembuktian ini, pembuktian didepan pengadilan agar suatu pidana dapat dijatuhkan oleh hakim, harus memenuhi dua syarat mutlak, yaitu: alat bukti yang cukup dan keyakinan hakim.

Pengertian “alat bukti yang cukup” dapat dikaitkan dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP yang menyebutkan:
“Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.”,
dan Pasal 96 UUPPLH, maka alat bukti yang cukup tersebut sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana tercantum dalam Pasal 96 UUPPLH.

Komentar Pasal 106 UUPPLH

KOMENTAR PASAL 106 UUPPLH
Oleh: Alvi Syahrin

I.          Pasal 106 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), berbunyi:
“Setiap orang yang memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf d, di pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah).”.

Pasal 69 ayat (1) huruf d UUPPLH berbunyi: “Setiap orang dilarang: --- d. memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.”.

Penjelasan Pasal 69 ayat (1) huruf d UUPPLH, berbunyi: “yang dilarang dalam huruf ini termasuk impor.”.
Penjelasan Pasal 106 UUPPLH, berbunyi: “cukup jelas”.

Komentar Pasal 105 UUPPLH

KOMENTAR PASAL 105 UUPPLH
Oleh: Alvi Syahrin


I.          Pasal 105 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) berbunyi:
“Setiap orang yang memasukkan limbah ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf c dipidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp.4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 12.000.000.000,00 (dua belas milyar rupiah).

Ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf c UUPPLH, berbunyi: “Setiap orang dilarang: ... c. Memasukkan limbah yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke media lingkungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia.”.

Penjelasan Pasal 69 ayat (1) huruf c, berbunyi: “Larangan dalam ketentuan ini dikecualikan bagi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan”.

Penjelasan Pasal 105 UUPPLH, berbunyi: “cukup jelas”.

Komentar Pasal 108 UUPPLH

KOMENTAR PASAL 108 UUPPLH
Oleh: Alvi Syahrin


I.       Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) berbunyi:
“Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).”

Penjelasan Pasal 108 UUPPLH, berbunyi: “cukup jelas”.


Minggu, 13 Juli 2014

Pertanggungjawaban pidana korporasi

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI

Oleh: Alvi Syahrin


I. Meningkatnya kejahatan korporasi menandakan kegagalan penegakan hukum pidana secara optimal. Para ahli hukum pidana terus mengembangkan konsep pertanggungjawaban pidana dalam upaya penegakan hukum tersebut. Penegakan hukum di bidang korporasi terkait dengan norma-norma perilaku perusahaan yang dikombinasikan dengan struktur tata kelola internal penegakan hukum pidana. Secara sederhana, kejahatan korporasi sebagai perilaku korporasi, atau karyawan yang bertindak atas nama korporasi, dan perilaku tersebut merupakan perilaku yang dilarang dan dikenai sanksi hukum.


Senin, 07 Juli 2014

Power point: Kota Hijau

Power point: 
            Kota Hijau
PEMBANGUNAN KOTA HIJAU (GREEN CITY)

Oleh: Alvi Syahrin


I.       Pembangunan kota saat ini lebih banyak ditentukan oleh sarana dan prasarana yang ada, kecenderungan untuk meminimalkan ruang terbuka hijau dan menghilangkan wajah alam. Lahan banyak dialihfungsikan menjadi pusat perbelanjaan (pertokoan), pemukiman, tempat rekreasi, industri dan lain-lain, yang menjadikan kota tidak lagi indah dan sejuk serta tidak terdapat lagi aspek kelestarian, keserasian, keselarasan dan keseimbangan sumberdaya alam. Sementara diketahui aspek kelestarian, keserasian, keselarasan dan keseimbangan di dalam kota akan menjadikan kenyamanan, kesegaran, terbebasnya kota dari polusi dan kebisingan serta sehat dan cerdasnya warga kota.

Minggu, 06 Juli 2014

Pertanggungjawaban pidana individual direksi

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA INDIVIDUAL DIREKSI
TERHADAP TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN
OLEH, UNTUK DAN ATAS NAMA KORPORASI

Oleh: Alvi Syahrin


I.       Ketentuan undang-undang di luar KUHP telah membebankan pertanggungjawaban pidana individual kepada direksi dan karyawan korporasi lainnya sebagai konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan oleh, untuk atau atas nama korporasi. Pengenaan pertanggungjawaban pidana individual direksi dan/atau karyawan korporasi sebagai konsekuensi atas terjadinya pelanggaran oleh, untuk dan atas nama korporasi dalam praktek penegakan hukum merupakan hal yang tidak mudah. Penerapan pertanggungjawaban individual tanpa penegakan hukum yang benar akan berakibat inkonsistensi dalam menerapkan tanggungjawab individual dan berujung kepada kesulitan yang berlebihan dalam penafsiran pertanggungjawaban individual dan syarat-syarat pemenuhannya.


Komentar Pasal 120 UUPPLH

Komentar Pasal 120 UUPPLH


Oleh: Alvi Syahrin


Pasal 120 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), berbunyi:
(1)   Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, jaksa berkoordinasi dengan instansi yang bertanggung jawab di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup untuk melaksanakan eksekusi.
(2)   Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 huruf e, Pemerintah berwenang untuk mengelola badan usaha yang dijatuhi sanksi penempatan di bawah pengampuan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Penjelasan:
Cukup jelas.



Komentar:

Ketentuan Pasal 120 UUPPLH mengatur mengenai tata cara melaksanakan eksekusi terhadap badan usaha, dalam hal badan usaha tersebut dijatuhkan pidana tambahan atau tindakan tata tertib.

Berdasarkan ketentuan Pasal 120 ayat (1) UUPPLH, dalam hal badan usaha dijatuhkan pidana tambahan atau tindakan tata tertib berupa perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindakan pidana, dan atau penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan atau kegiatan, dan atau perbaikan akibat tindak pidana, dan atau pewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak, maka pelaksanaan eksekusinya jaksa berkoordinasi dengan instansi yang bertanggungjawab di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Instansi yang bertanggungjawab di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yaitu menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelelolaan lingkungan hidup, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup.

Berdasarkan ketentuan Pasal 120 ayat (2) UUPPLH, dalam hal badan usaha dijatuhkan pidana tindakan tata tertib berupa penempatan perusahaan di bawah pengampuan paling lama 3 (tiga) tahun, maka pelaksanaan eksekusinya jaksa menyerahkan kepada Pemerintah untuk mengelola badan usaha yang dijatuhkan sanksi penempatan di bawah pengampuan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemerintah berdasarkan ketentuan UUPPLH yaitu Pemerintah Pusat. Ketentuan Pasal 1 angka (37) UUPPLH, berbunyi: Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

--o0o--

Komentar Pasal 119 UUPPLH

KOMENTAR PASAL 119 UUPPLH


Oleh: Alvi Syahrin


Pasal 119 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), berbunyi:
Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, terhadap badan usaha dapat dikenakan pidana tambahan atau tindakan tata tertib berupa:
a.     perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana;
b.   penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan;
c.    perbaikan akibat tindak pidana;
d.   pewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau penempatan perusahaan di bawah pengampuan paling lama 3 (tiga) tahun.

Penjelasan Pasl 119 UUPPLH:
Cukup jelas.


Komentar:

Ketentuan Pasal 119 UUPPLH, sanksi pidana tambahan atau tindakan tata tertib dijatuhkan kepada badan usaha. Badan usaha disini sebagai pelaku tindak pidana. Sanksi tindakan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 119 UUPPLH hanya bersifat komplemen atau pelengkap yakni tidak ada ada bedanya dengan sanksi pidana tambahan yang bersifat fakultatif. Hal tersebut dapat di simak dari adanya kata “dapat” dalam rumusan Pasal 119 UUPPLH tersebut.

Komentar Pasal 118 UUPPLH

KOMENTAR PASAL 118 UUPPLH
Oleh: Alvi Syahrin

Ketentuan Pasal 118 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), berbunyi:
“Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1) huruf a, sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha yang diwakili oleh pengurus yang berwenang mewakili di dalam dan di luar pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan selaku pelaku fungsional.”

Penjelasan Pasal 118 UUPPLH, berbunyi:
Yang dimaksud dengan pelaku fungsional dalam Pasal ini adalah badan usaha dan badan hukum.
Tuntutan pidana dikenakan terhadap pemimpin badan usaha dan badan hukum karena tindak pidana badan usaha dan badan hukum adalah tindak pidana fungsional sehingga pidana dikenakan dan sanksi dijatuhkan kepada mereka yang memiliki kewenangan terhadap pelaku fisik dan menerima tindakan pelaku fisik tersebut. 
Yang dimaksud dengan menerima tindakan dalam Pasal ini termasuk menyetujui, membiarkan, atau tidak cukup melakukan pengawasan terhadap tindakan pelaku fisik, dan/atau memiliki kebijakan yang memungkinkan terjadinya tindak pidana tersebut.


Komentar:

Ketentuan Pasal 118 UUPPLH mengatur bahwa pelaku tindak pidana lingkungan yaitu badan usaha, hal ini dapat disimak dari kata “sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1) huruf a”.   Pasal 116 ayat (1) huruf a yaitu badan usaha. Oleh karena badan usaha sebagai pelaku tindak pidana maka yang dikenakan sanksi pidana adalah badan usaha tersebut. Kata “ ... yang diwakili oleh pengurus yang berwenang mewakili di dalam dan di luar pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan selaku pelaku fungsional” diartikan sebagai dalam hal badan usaha sebagai pelaku tindak pidana (yang didakwakan) maka yang hadir di depan persidangan adalah pengurus yang berwenang mewakili badan usaha tersebut. Pengurus dihadirkan di depan persidangan pengadilan merupakan sebagai jabatannya di badan usaha, artinya pengurus tersebut dihadapkan di depan pengadilan karena jabatannya, bukan sebagai tanggungjawab pribadi.

Komentar Pasal 117 UUPPLH

KOMENTAR ATAS PASAL 117 UUPPLH

Oleh: Alvi Syahrin


Pasal 117 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentangPerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), berbunyi:
“Jika tuntutan pidana diajukan kepada pemberi perintah atau pemimpin tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1) huruf b, ancaman pidana yang dijatuhkan berupa pidana penjara dan denda diperberat dengan sepertiga.”

Penjelasan Pasal 117 UUPPLH:
Cukup jelas.


Komentar:

Ketentuan Pasal 117 UUPPLH, menetapkan bahwa terhadap orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana lingkungan atau orang yang bertindak sebagai pemimpin dalam tindak pidana lingkungan yang dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, ancaman pidana berupa penjara dan denda diperberat dengan sepertiga. Orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana lingkungan atau orang yang bertindak sebagai pemimpin dalam tindak pidana yaitu mereka-mereka yang merupakan atau sebagai pengurus dari badan usaha tersebut.

Selasa, 01 Juli 2014

Pasal 116 UUPPLH

KOMENTAR ATAS PASAL 116 UUPPLH

Oleh: Alvi Syahrin


Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), berbunyi:
(1)     Apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada:
a.     badan usaha; dan/atau
b.    orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut.
(2)     Apabila tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang, yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak dalam lingkup kerja badan usaha, sanksi pidana dijatuhkan terhadap pemberi perintah atau pemimpin dalam tindak pidana tersebut tanpa memperhatikan tindak pidana tersebut dilakukan secara sendiri atau bersama-sama.

Penjelasan Pasal 116 UUPPLH:
Cukup jelas.


Komentar:

Pasal 116 UUPPLH mengatur tentang pertanggungjawaban pidana dalam hal tindak pidana dilakukan oleh, untuk dan atas nama badan usaha. Sehubungan dengan pertanggungjawaban pidana harus jelas terlebih dahulu mengenai siapa yang dapat dipertanggungjawabkan. Artinya, harus terlebih dahulu dipastikan siapa yang dinyatakan sebagai pembuat tindak pidana tersebut. Mengenai siapa yang dinyatakan sebagai pembuat tindak pidana (subjek tindak pidana) pada umumnya sudah dirumuskan oleh pembuat undang-undang.