Kamis, 19 Maret 2015

Pelaksanaan Pasal 121 UUPPLH

Surat Edaran Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Pelaksanaan Pasal 121 UUPPLH
Pelaksanaan Pasal 121 UUPPLH


lihat juga:
http://ppesumatera.menlh.go.id/sipil/application/uploads/007-SE_MENLH_Pasal_121_UU_32_Tahun_2009-12_Maret_2014-EDIITED.pdf

Selasa, 10 Maret 2015

Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut


Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut

Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun


Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun

Kerugian Lingkungan Hidup

PermenLH No. 07 Tahun 2014 Tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup

Lampiran    I: PermenLH No. 07 Tahun 2014

Lampiran   II: PermenLH No. 07 Tahun 2014

Lampiran  III: PermenLH No. 07 Tahun 2014


ADIPURA

Permen LH No. 06 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Adipura

Lampiran     I: PermenLH No. 06 Tahun 2014

Lampiran    II: PermenLH No. 06 Tahun 2014

Lampiran   III: PermenLH No. 06 Tahun 2014

Lampiran   IV: PermenLH No. 06 Tahun 2014

Lampiran    V: PermenLH No. 06 Tahun 2014

Lampiran   VI: PermenLH No. 06 Tahun 2014

Lampiran  VII: PermenLH No. 06 Tahun 2014

Lampiran VIII: PermenLH No. 06 Tahun 2014

Lampiran    IX: PermenLH No. 06 Tahun 2014

Lampiran      X: PermenLH No. 06 Tahun 2014

Lampiran     XI: PermenLH No. 06 Tahun 2014




Baku Mutu Air Limbah


PermenLH No. 05 Tahun 2014 Tentang Baku Mutu Air Limbah

Baku Mutu Emisi Tidak Bergerak Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan


PermenLH No. 04 Tahun 2014 Tentang Baku Mutu Emisi Tidak Bergerak Bagi Usaha dan atau Kegiatan Pertambangan

PROPER

PermenLH No. 03 Tahun 2014 Tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup





Pencantuman Eko Label

Permen LH No. 02 Tahun 2014 Tentang Pencantuman Eko Label

Minggu, 08 Maret 2015

UUPerkebunan dan UUPPLH

UU Perkebunan dan UUPPLH

Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kaitannya dengan usaha perkebunan kelapa sawit

Minggu, 15 Februari 2015

Pertanggungjawaban Pidana pada Perusahaan Grup berdasarkan UUPPLH

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PADA PERUSAHAAN GRUP
BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009
TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Oleh:
Alvi Syahrin, Prof. Dr. MS. SH.
Fadlielah Hasanah, MH. SH.

I.              Perkembangan dan pembentukan perusahaan grup di Indonesia terkait dengan realitas bisnis yang terjadi karena melalui pengelolaan melalui perusahaan grup memberikan manfaat ekonomi, namun tidak berarti secara hukum memberikan peluang munculnya moral hazard atas sikap oportunistis induk perusahaan yang menyalahgunakan konstruksi perusahaan grup. Induk perusahaan memperoleh dominasi terhadap pengurusan anak perusahaan dan terhinar dari tanggungjawab hukum (baik terhadap pihak ketiga) sebagai akibat hukum dari perbuatan anak perusahaan yang menjalankan instruksi induk perusahaan.
          Perusahaan grup merupakan suatu susunan dari perusahaan-perusahaan yang secara yuridis mandiri, yang terkait satu dengan yang lain secara organisatoris sehingga membentuk suatu kesatuan ekonomis yang tunduk pada suatu pimpinan dari suatu perusahaan induk sebagai pimpinan sentral. Perusahaan grup tidak merujuk kepada suatu badan hukum tertentu, tetapi kesatuan ekonomi dari perusahaan-perusahaan yang bergabung yang di dalamnya terdapat induk dan anak perusahaan (bahkan ada yang sampai cucu perusahaan). Belum adanya pengaturan secara khusus mengenai perusahaan grup di Indonesia, maka induk dan anak perusahaan dalam suatu perusahaan grup diperlakukan sebagaimana halnya status badan hukum masing-masing induk dan anak perusahaan. Tergabungnya induk dan anak perusahaan dalam konstruksi perusahaan grup tidak menghapuskan status badan hukum induk dan anak perusahaan.