Surat Edaran Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Pelaksanaan Pasal 121 UUPPLH
Pelaksanaan Pasal 121 UUPPLH
lihat juga:
http://ppesumatera.menlh.go.id/sipil/application/uploads/007-SE_MENLH_Pasal_121_UU_32_Tahun_2009-12_Maret_2014-EDIITED.pdf
Kamis, 19 Maret 2015
Selasa, 10 Maret 2015
ADIPURA
Permen LH No. 06 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Adipura
Lampiran I: PermenLH No. 06 Tahun 2014
Lampiran II: PermenLH No. 06 Tahun 2014
Lampiran III: PermenLH No. 06 Tahun 2014
Lampiran IV: PermenLH No. 06 Tahun 2014
Lampiran V: PermenLH No. 06 Tahun 2014
Lampiran VI: PermenLH No. 06 Tahun 2014
Lampiran VII: PermenLH No. 06 Tahun 2014
Lampiran VIII: PermenLH No. 06 Tahun 2014
Lampiran IX: PermenLH No. 06 Tahun 2014
Lampiran X: PermenLH No. 06 Tahun 2014
Lampiran XI: PermenLH No. 06 Tahun 2014
Lampiran I: PermenLH No. 06 Tahun 2014
Lampiran II: PermenLH No. 06 Tahun 2014
Lampiran III: PermenLH No. 06 Tahun 2014
Lampiran IV: PermenLH No. 06 Tahun 2014
Lampiran V: PermenLH No. 06 Tahun 2014
Lampiran VI: PermenLH No. 06 Tahun 2014
Lampiran VII: PermenLH No. 06 Tahun 2014
Lampiran VIII: PermenLH No. 06 Tahun 2014
Lampiran IX: PermenLH No. 06 Tahun 2014
Lampiran X: PermenLH No. 06 Tahun 2014
Lampiran XI: PermenLH No. 06 Tahun 2014
Minggu, 08 Maret 2015
UUPerkebunan dan UUPPLH
UU Perkebunan dan UUPPLH
Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kaitannya dengan usaha perkebunan kelapa sawit
Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kaitannya dengan usaha perkebunan kelapa sawit
Minggu, 15 Februari 2015
Pertanggungjawaban Pidana pada Perusahaan Grup berdasarkan UUPPLH
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PADA PERUSAHAAN GRUP
BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009
TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN
HIDUP
Oleh:
Alvi Syahrin, Prof. Dr. MS. SH.
Fadlielah Hasanah, MH. SH.
I.
Perkembangan dan pembentukan perusahaan
grup di Indonesia terkait dengan realitas bisnis yang terjadi karena melalui
pengelolaan melalui perusahaan grup memberikan manfaat ekonomi, namun tidak
berarti secara hukum memberikan peluang munculnya moral hazard atas sikap oportunistis induk perusahaan yang
menyalahgunakan konstruksi perusahaan grup. Induk perusahaan memperoleh
dominasi terhadap pengurusan anak perusahaan dan terhinar dari tanggungjawab
hukum (baik terhadap pihak ketiga) sebagai akibat hukum dari perbuatan anak
perusahaan yang menjalankan instruksi induk perusahaan.
Perusahaan grup merupakan suatu
susunan dari perusahaan-perusahaan yang secara yuridis mandiri, yang terkait
satu dengan yang lain secara organisatoris sehingga membentuk suatu kesatuan
ekonomis yang tunduk pada suatu pimpinan dari suatu perusahaan induk sebagai
pimpinan sentral. Perusahaan grup tidak merujuk kepada suatu badan hukum
tertentu, tetapi kesatuan ekonomi dari perusahaan-perusahaan yang bergabung
yang di dalamnya terdapat induk dan anak perusahaan (bahkan ada yang sampai
cucu perusahaan). Belum adanya pengaturan secara khusus mengenai perusahaan
grup di Indonesia, maka induk dan anak perusahaan dalam suatu perusahaan grup
diperlakukan sebagaimana halnya status badan hukum masing-masing induk dan anak
perusahaan. Tergabungnya induk dan anak perusahaan dalam konstruksi perusahaan
grup tidak menghapuskan status badan hukum induk dan anak perusahaan.
Langganan:
Postingan (Atom)