Minggu, 11 Desember 2016

ASPEK HUKUM PIDANA TERHADAP SATWA LIAR YANG DILINDUNGI

ASPEK HUKUM PIDANA TERHADAP SATWA LIAR YANG DILINDUNGI

Oleh:
Alvi Syahrin
Fadlielah Hasanah

I.                    Hukum Pidana berorientasi pada tiga masalah pokok, yaitu masalah ”tindak pidana”, masalah ”pertanggungjawaban pidana”, dan masalah ”pidana dan pemidanaan”. Ketiga masalah pokok ini merupakan sub-sub sistem dari keseluruhan sistem hukum pidana (sistem pemidanaan), dan pemisahan sub-sub sistem demikian merupakan refleksi dari pandangan dualistis, yang memisahkan antara tindak pidana dengan pertanggungjawaban pidana. Sehubungan dengan pemisahan itu pula, maka akan terdapat pemisahan ketentuan mengenai  ”alasan pembenar” dan ”alasan pemaaf”. Alasan pembenar ditempatkan di dalam sub-bab ”tindak pidana”, dan ”alasan pemaaf” ditempatkan dalam sub-bab ”Pertanggungjawaban Pidana”.

Menurut Prof. Barda Nawawi, dipisahkannya ketentuan tentang ”Tindak Pidana” dan ”Pertanggungjawaban Pidana”, di samping merupakan refleksi dari pandangan dualistis juga sebagai refleksi dari ide keseimbangan antara kepentingan umum/masyarakat dan kepentingan individu/perseorangan, keseimbangan antara ”perbuatan” (”daad”/actus reus”, sebagai faktor objektif”) dan ”orang” (”dader” atau ”mensrea”/guilty mind”, sebagai faktor subjektif), keseimbangan antara kriteria formal dan material, keseimbangan kepastian hukum, kelenturan/elastisitas/fleksibilitas dan keadilan;  dan keseimbangan nilai-nilai nasional dan nilai-nilai global/internasional/ universal.  Jadi, Hukum Pidana saat ini berorientasi tidak semata-mata pada pandangan mengenai hukum pidana yang menitikberatkan pada ”perbuatan atau akibatnya” (Daadstrafrecht/Tatsrafrecht atau Erfolgstrafrecht) yang merupakan pengaruh dari aliran Klasik, tetapi juga berorientasi/berpijak pada ”orang” atau ”kesalahan” orang yang melakukan tindak pidana (Daadstrafrecht/ Tatsrafrecht/Schuldstrafrecht), yang merupakan pengaruh dari aliran Modern.

GANTI KERUGIAN AKIBAT PENCEMARAN DAN/ATAU KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP

GANTI KERUGIAN AKIBAT PENCEMARAN DAN/ATAU KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP

Oleh: Alvi Syahrin


I.        Ketentuan Pasal 87 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) menegaskan bahwa: Setiap penanggungjawab usaha dan atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu. Penjelasan Pasal 87 ayat (1) UUPPLH menjelaskan bahwa ketentuan dalam ayat ini merupakan realisasi asas yang ada dalam lingkungan hidup yang disebut asas pencemar membayar. Selain diharuskan membayar ganti rugi, pencemar dan/atau perusak lingkungan hidup dapat pula dibebankan oleh hakim untuk melakukan tindakan tertentu, misalnya perintah untuk: a. memasang atau memperbaiki unit pengolahan limbah sehingga limbah sesuai dengan baku mutu lingkungan hidup yang ditentukan; b. memulihkan fungsi lingkungan; dan/atau c. menghilangkan atau memusnahkan penyebab timbulnya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Dengan demikian ganti kerugian merupakan biaya yang harus  ditanggung oleh penanggungjawab kegiatan dan/atau usaha akibat terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan.

          Ketentuan Pasal 90 UUPPLH mengatur tentang hak gugat pemerintah dan pemerintah daerah. Pasal 90 UUPPLH, berbunyi:

Rabu, 07 Desember 2016

RENUNGAN AKHIR TAHUN

RENUNGAN

Perkembangan ilmu pengetahuan dan informasi teknologi, mendesak negara-negara untuk memasuki era global dan dunia tanpa batas, termasuk juga di bidang pendidikan, misalnya: seorang mahasiswi ambisius di suatu negara dapat mengakses seluruh kurikulum on-line tanpa dipungut biaya apa pun. Ini berarti, dunia dipenuhi oleh kemungkinan bagi pendidikan, kerja, dan kewirausahaan serta seseorang hanya butuh keahlian, motivasi, kapasitas untuk pembelajaran seumur hidup dan level pendapatan dasar untuk dapat terhubungkan.

Masyarakat akan terus berada dalam periode perubahan besar, yang tidak hanya membuat orang-orang berpikir dan bertindak berbeda, tetapi juga memacu aturan dan institusi sosial baru. Perubahan ini dimotori oleh teknologi. Institusi pemenang adalah mereka yang dapat membendung curahan pengetahuan manusia dan menerjemahkannya menjadi aplikasi yang baru dan berguna. Kapanpun sebuah perubahan terjadi, selalu ada penggalangan kembali daya saing serta aturan baru tentang keberhasilan dan nilai. Sisi inovatif menuntut kita untuk memahami peralihan dan agenda strategi baru yang mengikuti.

Perubahan besar yang terjadi di masyarakat membuat era baru kolaborasi massal rumit dan tidak pasti. Kolaborasi dan keterbukaan yang dahulunya bersifat seni kini telah menjadi ilmu pengetahuan. Kondisi ini akan membuat para pemimpin untuk menyiapkan pikiran kolaboratif, dan dunia usaha memerlukan sumber daya manusia yang mempunyai kemampuan unik untuk bekerja di lingkungan kolaboratif tersebut. Kemampuan untuk membangun hubungan jenis baru, mengenali perkembangan penting, menambah nilai, dan mengubah jaringan pengetahuan mentah menjadi nilai besar, adalah inti dalam penciptaan kemakmuran dan kesuksesan.

Kondisi di atas, menjadi tantangan sekaligus peluang dalam menyiapkan sumber daya manusia yang mampu melakukan interaksi aktif dengan berbagai situasi dan kondisi yang ada pada kurun waktu dan di tempat tertentu sesuai dengan potensi dan kemampuan yang dimilikinya, serta menuntun sumber daya manusia kesejumlah kebiasaan yang agung dan mulia dengan melakukan langkah upaya yang mengalokasikan waktu secara benar. Untuk itu diperlukan adanya kesabaran, tekad dan pengorbanan.

Ketika semakin banyak orang dan dan dunia usaha dalam era perubahan, akan menjadi peluang untuk berkompetisi dan berkolaborasi dalam cara-cara baru yang akan menambah kekayaan dan kekuatan. Kini saatnya untuk menjadi sumber daya manusia untuk melihat tantangan-tantangan dalam perubahan merupakan peluang untuk maju meraih kesuksesan. Pemimpin dengan ketauladanannya sebagai yang menuntun sumber daya manusia ke arah perubahan perlu mengelolanya dengan menggunakan pendekatan yang baru dengan kemampuan untuk membangun penggalangan kembali daya saing serta aturan baru tentang keberhasilan dan nilai.

--o0o--